Religi

Hukum Menggunakan Obat Semprot Asma Bagi yang Berpuasa, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini

Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa? Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal ini.

Editor: M.Risman Noor
Youtube Al Bahjah TV
Buya yahya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi masuk Ramadhan 1443 hijriyah.

Berpuasa sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim begitu memasuki bulan Ramadhan.

Namun ada juga sebagian dari umat muslim yang kadang harus menggunakan obat khusus seperti semprot padahal harus berpuasa?

Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa?

Baca juga: Tetap Sehat Selama Menjalankan Puasa, dr Zaidul Akbar Bocorkan 57 Tips bagi Umat Muslim

Baca juga: Shalat Tahajud saat Sahur Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Perbanyak Istighfar kepada Allah

Penyakit asma yang kerap kambuh tanpa bisa diprediksi.

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV (23/4/2020), Buya Yahya menjelaskan soal perkara tersebut.

Pembahasan itu muncul saat ada seseorang yang hadir dalam tausiah Buya Yahya bertanya.

"Bolehkah saat berpuasa memakai obat semprot (inhaler) untuk asma? Apakah puasa saya batal jika memakai obat tersebut?" ujar seorang penanya.

Ditanya begitu, Buya Yahya pun menjelasan secara rinci soal boleh tidaknya menggunakan ihaler untuk pereda asma kambuh kala berpuasa.

Menurut Buya Yahya, ihaler yang disemprotkan ke mulut itu tidak hanya berupa angin saja.

Melainkan ada obat di dalamnya yang bisa meredakan asma tersebut.

"Semprot yang dimasukan/disemprotkan ke mulut itu bukan sekedar angin saja,"

"Kalau sekedar angin saja tidak akan mengurangi asma," ujar Buya.

Satgas Artha Graha Peduli dengan mobil oksigen keliling melakukan operasi kemanusian “door to door” dengan mendatangi rumah-rumah warga di sejumlah kawasan di kota Palangkaraya, terutama untuk menyasar para jompo, orang sakit asma, dan ibu hamil yang karena keadaannya tidak memungkinkan datang ke rumah singgah.
Satgas Artha Graha Peduli dengan mobil oksigen keliling melakukan operasi kemanusian “door to door” dengan mendatangi rumah-rumah warga di sejumlah kawasan di kota Palangkaraya, terutama untuk menyasar para jompo, orang sakit asma, dan ibu hamil yang karena keadaannya tidak memungkinkan datang ke rumah singgah. (banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

"Berarti bersama sesuatu yang dihembus/disemprot ada sesuatu yaitu obatnya, dan itu melalui mulut," lanjutnya.

Maka apabila menyemprotkan inhaler yang terdapat obat khusus di dalamnya, menurut Buya Yahya itu dapat membatalkan puasa.

"Maka menyemprotkan itu adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, bagi orang yag sakit ada keringanan yang diberikan Allah SWT.

"Anda yang lagi sakit ndak usah khawatir, Allah maha kasih." ucapnya.

Baca juga: Amalan di Malam Nisfu Syaban, Buya Yahya Jelaskan Mengenai Shalat Tasbih

Buya mengatakan apabila orang tersebut sedang berpuasa dan ternyata pada siang hari asmanya kambuh, dan ia menyemprotkan obat asma maka puasanya batal.

"Selagi asma anda memang tidak bisa pisah dari obat semprot tersebut, dan anda harus menyemprotkan di siang hari, maka semprotkan dan tidak berpuasalah anda," ujar Buya.

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang menderita penyakkit asma dan kerap kambuh saat berpuasa, maka orang itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan dianggap tidak berdosa.

"Dan anda tidak dosa, cukup dengan kerinduan anda, anda mendapat pahala yang banyak. Sama dengan orang berpuasa," kata Buya.

Maka orang-orang yang sedang sakit tersebut termasuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa.

Buya Yahya menjelaskan masalah puasa bagi penderita asma.
Buya Yahya menjelaskan masalah puasa bagi penderita asma. (Youtube Al Bahjah)

"Jadi anda termasuk orang yang boleh membatalkan puasa, selagi anda memnag tidak bisa menahan tanpa semprotan (inhaler) sepanjang hari," terang Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengatakan, apabila orang tersebut ingin mencoba untuk tetap menjalankan ibadah puasa ramadan, maka diperbolehkan.

"Tapi anda bisa coba, barangkali asmanya tidak kambuh. Dicoba berpuasa,"

"Jika ternyata tidak bisa menahan, yasudah (berbuka)," kata Buya Yahya.

Lantas bagaimana cara membayar utang puasa ramadan bagi orang yang tak bisa berpuasa karena sakit?

Buya Yahya menjelaskan, apabila penyakit asma yang didap termasuk ke dalam penyakit yang bisa sembuh, maka tunggu sampai sembuh lalu bayarlah utang puasa terrsebut dengan qadha.

"Jika asma anda termasuk asma yang bisa sembuh, maka anda tidak perlu membayar apa pun,"

"Cukup anda menanti waktu sembuh, lalu anda qadha," terang Buya Yahya.

Namun jika penyakit asma tersebut tidak ada harapan untuk disemuhkan, maka tidak perlu mengqadha puasa tersebut.

"Tapi jika asma ini tidak ada harapan sembuh, makan anda tidak perlu mengqadhanya," kata Buya.

Sebagai gantinya, orang tersebut cukup memberikan zakat kepada fakir miskin.

"Cukup anda membayar satu hari diganti dengan satu mud (genggam),"

"Mud itu segenggam beras/gandum, antara 600-700 gram," terang Buya.

SIMAK VIDEONYA:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah Memakai Inhaler untuk Obati Asma Kambuh Saat Puasa? Begini Kata Buya Yahya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved