Religi
Hukum Minum Obat Pencegah Menstruasi di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hawa Nafsu
Bagiamana hukumnya perempuan minum obat pencegah menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan? Ini penjelasan Buya yahya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kurang dari tiga pekan memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Di bulan ini umat muslim diperintahkan menunaikan puasa wajib satu bulan penuh.
Bulan Ramadhan bagi dimanfaatkan maksimal bagi umat musim untuk memperbanyak ibadah.
Meski demikian, kaum hawa yang masuk usia subur kebanyakan tak dapat berpuasa penuh selama sebulan.
Ini karena adanya siklus menstruasi atau haid yang terjadi setiap bulan.
Lalu, bolehkan perempuan minum obat pencegah menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan?
Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan agar tak terbawa hawa nafsu saat melakukan suatu ibadah.
Baca juga: Wajah Mulus Lagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Solusi Agar Paras Bisa Terbebas dari Jerawat Membandel
Baca juga: Hukum Menggunakan Obat Semprot Asma Bagi yang Berpuasa, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini
"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu. Hai para wanita sholehah memangnya dirimu protes dengan haid? Haid itu diberikan Allah kepada wanita demi kesehatannya," ucap Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menambahkan, darah haid yang keluar setiap bulan adalah berupa kotoran yang wajib dikeluarkan.
Ini sebagaimana buang air kecil dan juga buang air besar untuk kebersihan. Jika seseorang minum obat penvegah haid sama halnya diibaratkan seseorang yang minum obat pencegah kencing dan berak agar wudhunya tidak batal.
"Haid biarkan seperti itu, pahalamu tidak akan dikurangi, tidak usah melawan kodrat," tegasnya.
Buya menambahkan haid merupakan sesuatu yang normal dan fitrah bagi wanita.
Kesempurnaan puasa Ramadhan sendiri menurut Buya tidak dalam bentuk dhohir, tetapi kepasrahan seorang hamba kepada Allah.
Berikutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan hukum meminum obat pencegah haid selama Ramadhan.
"Kalau ada seandainya orang minum obat lalu 30 hari bener-bener penuh, ya puasanya sah," tutur Buya, "Cuman, apakah lebih bagus bagi dia?"
Menurut Buya, secara hukum fikih dhohir urusan minum obat sejenis ini ranah tim medis.