Religi

Hukum Minum Obat Pencegah Menstruasi di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hawa Nafsu

Bagiamana hukumnya perempuan minum obat pencegah menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan? Ini penjelasan Buya yahya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
net
ilustrasi perempuan menstruasi.Buya Yahya ingatkan masalah minum obat agar tak menstruasi selama ramadhan 1443 H. 

Apabila dokter mengatakan tidak berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan.

"Cuman, pada hakikatnya nggak perlu orang seperti itu," jelas Buya.

Seseorang tidak boleh melakukan sesuatu dengan hawa nafsunya hingga memaksa, termasuk dalam beribadah.

Buya menambahkan jika seorang wanita melakukannya bukan dalam rangka protes akan kondisi haidnya, hal itu tidak dilarang namun tetap kurang baik.

Sebaliknya, jika ia melakukannya karena protes kepada Allah mengapa dia harus haid, maka itu tidak dibenarkan.

Berdasarkan pengalaman orang-orang yang curhat ke Buya Yahya, penyesalan kerap dikeluhkan seseorang yang telah meminum obat anti haid.

"Ada orang dikasih rezeki umrah minum obat, setelah pulang umrah berantakan hari haidnya gara-gara dia mencoba melawan kodratnya dengan maksud agar umrahnya full," ceritanya.

Baca juga: Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Qadha dan Bayar Fidyah

Buya Yahya mengimbau bagi para wanita, meski sedang haid dan tidak dalam keadaan suci, maka harus tetap melayani kebutuhan suami dan berdzikir kepada Allah SWT.

"Tetap masakkan suami untuk sahur, jadi jangan jadikan haid untuk penghalang berbuat baik. Yang dilarang jauhi yang diizinkan lakukan, baca shalawat dna dzikir masih diizinkan maka lakukan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved