Selebrita

Penerima Uang Indra Kenz dan Doni Salmanan Wajib Baca Ini, Polisi Imbau Segera Melapor

Dua Crazy Rich muda, Indra Kenz dan Doni Salmanan masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri, bagi penerima uang dihimbau agar lapor ke penyidik

Editor: Irfani Rahman
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua Crazy Rich muda Indra Kenz dan Doni Salmanan saatini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Bareskrim Polri.

Polisi pun masih menelusuri aset dari afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan.

Tak hanay itu para penerima harta benda dari keduanya diminta koperatif.

Yakni melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

Perkembangan terakhir penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca juga: Ello Jadi Vokalis Dewa 19, Once Mekel Angkat Bicara Soal Kemampuan Sang Penyanyi

Baca juga: Penyebab Elma Theana Kecewa Dengan Ferry Irawan, Suami Venna Melinda Pernah Bersumpah & Janji Ini

Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.

Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).

Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

Baca juga: Sukses Jaga Ameena Seharian, Atta Halilintar Tetap Kena Semprot Aurel Gegara Kaos Kaki

Baca juga: Intip Wajah Baru Bayi  Amanda Manopo & Arya Saloka di Ikatan Cinta, Usai Baby Zian Mundur

Sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.

Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex.

25 ribu korban

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved