Selebrita
Penerima Uang Indra Kenz dan Doni Salmanan Wajib Baca Ini, Polisi Imbau Segera Melapor
Dua Crazy Rich muda, Indra Kenz dan Doni Salmanan masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri, bagi penerima uang dihimbau agar lapor ke penyidik
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua Crazy Rich muda Indra Kenz dan Doni Salmanan saatini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Bareskrim Polri.
Polisi pun masih menelusuri aset dari afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan.
Tak hanay itu para penerima harta benda dari keduanya diminta koperatif.
Yakni melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
Perkembangan terakhir penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: Ello Jadi Vokalis Dewa 19, Once Mekel Angkat Bicara Soal Kemampuan Sang Penyanyi
Baca juga: Penyebab Elma Theana Kecewa Dengan Ferry Irawan, Suami Venna Melinda Pernah Bersumpah & Janji Ini
Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Polisi menyebut, bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Baca juga: Sukses Jaga Ameena Seharian, Atta Halilintar Tetap Kena Semprot Aurel Gegara Kaos Kaki
Baca juga: Intip Wajah Baru Bayi Amanda Manopo & Arya Saloka di Ikatan Cinta, Usai Baby Zian Mundur
Sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.
Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex.
25 ribu korban