Rakat Mufakat

Pertama, Pemkab HSS Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel

Bupati HSS H Achmad Fikry serahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Kalsel dan merupakan pemerintah daerah di Kalsel yang pertama menyetor.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, sampaikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/3/2022) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemerintah Kabupaten HSS menjadi yang pertama menyerahkan laporan tersebut kepada BPK RI Kalimantan Selatan.

Dokumen LKPD tersebut diserahkan di Ruang Pertemuan Kantor BPK Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/3/2022) siang.

Hal ini dilakukan Pemkab HSS untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi, Kabupaten HSS merupakan daerah yang mendapatkan WTP sebanyak 8 kali berturut-turut.

LKPD Unaudited TA 2021 tersebut diserahkan Bupati HSS H Achmad Fikry kepada Kepala BPK Kalsel, M Ali Asyhar.

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, saat menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, Senin (14/3/2022) siang.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, saat menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, Senin (14/3/2022) siang. (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Dan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi kabupaten yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam lingkup wilayah Kalimantan Selatan ke BPK RI Perwakilan Kalsel.

Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan, penyerahan ini selain sebagai langkah awal mempertahankan WTP.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun 2021. Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Berkas LKPD yang diserahkan akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan. Dan, hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.

Dengan tujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran  informasi keuangan yang disajikan dalam  laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria.

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, bersama Sekda HSS, M Noor, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, dan stafnya, Senin (14/3/2022) siang.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, bersama Sekda HSS, M Noor, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, dan stafnya, Senin (14/3/2022) siang. (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Rinciannya, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia mengaku sangat bersyukur karena telah menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Kalsel.

Dengan harapan, semua yang diserahkan dapat diterima sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih rinci.

Selain itu bebernya, Kabupaten HSS setiap tahun secara konsisten menyerahkan laporan keuangan dengan tepat waktu. Pihaknya juga berjanji berbuat yang lebih baik lagi untuk ke depannya.

“Seluruh APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga nanti tim BPK bersedia datang ke HSS. Kami akan selalu siap menerima. Kami juga akan memberikan yang berkaitan dengan kelancaran tugas pemeriksaan oleh BPK,” jelasnya.

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, bersama Sekda HSS, M Noor, saat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/3/2022) siang.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, bersama Sekda HSS, M Noor, saat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/3/2022) siang. (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved