Narkoba Kalsel
Sisa Sabu dalam Pipet Jadi Barang Bukti, Satres Narkoba Polres HST Kalsel Tangkap Warga Gambah
Satres Narkoba Polres HST Kalsel Tangkap Warga Gambah dengan barang bukti sisa sabu di pipet
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali menangkap tersangka penyalahguna narkoba, dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa malam, 15 Maret 2022, pukul 19.00 wita.
Tersangka berinisial BB (33) tertangkat di rumahnya, jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 03 Desa Gambah Kecamatan Barabai.
Walaupun saat penggerebekan anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dipaket, namun setelah rumah BB digeledah ditemukan seperangkat alat untuk memakai sabu.
Barang bukti tersebut berupa satu pipet terbuat dari kaca bening. “Didalam pipet itu masih terdapat sisa serbuk yang diduga narkotika jenis sabu,”kata Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebgiyo, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Tak Tahu Pembelinya Adalah Polisi yang Menyamar, Pengedar Sabu di Tanbu Tak Berkutik Diringkus
Baca juga: Narkoba Kalsel - Lelaki Warga Cempaka Banjarbaru Kedapatan Bawa Sabu Seberat 80,62 Gram
Baca juga: VIDEO Sabu dan Ekstasi Diblender, Polda Kalsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkoba
Selain pipet, juga ada bong terbuat dari botol plastik bening lengkap dengan sedotannya, serok, satu pak plastik, satu lembar kertas timah rokok, tisu, kantong plastik warna hitam, kaus kaki warna loreng.
DItemukan pula tas selempang, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Barang bukti telah disita dan tersangka dibaa ke Polres HST untuk proses hukum.
“Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”kata Soebagiyo.
Baca juga: VIDEO Sabu dan Ekstasi Diblender, Polda Kalsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkoba
Baca juga: Tak Cuma UU Narkotika, Pembawa Sabu 7,5 Ons di Tanahlaut Kalsel Juga Dijerat UU Darurat
DItambahkan, tersangka sendiri sudah menjadi target, setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Gambah tersebut marak peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti tersebut . (banjarmasinpost.co.id/hanani)