Berita HST

Disdukcapil HST Pangkas Birokrasi, Pasangan Menikah Langsung Dapatkan Dokumen Inilah Pendampingku

Disdukcapil HST memangkas birokrasi bagi pasangan menikah yang disingkat Inikah Pendampingku

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Disdukcapil HST untuk BPost  
Inovasi dalam pelayanan dokumen kependudukan Disdukcapil HST, bekerjasama dengan Pengadilan Agama, RS H Damanhuri Barab dan RS Ibu dan Anak Permata Bunda Kandangan, HST diluncurkan dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen yang diperlukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Memangkas birokrasi mengurus kependudukan yang dinilai masih panjang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekab Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan inovasi yang diberi nama Imbah Nikah Mendapat Enam Buting yang disingkat Inikah Pendampingku.

Layanan untuk pasangan yang baru menikah tersebut akan mendapatkan enam dokumen.

Dokumen tersebut, KTP, buku nikah dan kartu nikah untuk suami istri. Selanjutnya, juga mendapat tiga dokumen lainnya, yaitu  berupa kartu keluarga untuk penganten, untuk orangtua dan mertua penganten.

Plt Kepala Disdukcapil HST, Herry Setiawan, kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (17/3/2022) menjelaskan, pihaknya juga sudah menandatangani kerjasama dengan Pengadilan Agama, serta RS Damanhuri Barabai.

Baca juga: Sisa Sabu dalam Pipet Jadi Barang Bukti, Satres Narkoba Polres HST Kalsel Tangkap Warga Gambah 

Baca juga: Layani 4.000 Lebih Guru se HST, Disdik Buka Layanan Unit Layanan Terpadu

Baca juga: Warga Kapar Kabupaten HST Meninggal Akibat Tertimpa Dahan Pohon Patah Saat Angin Kencang

Inovasi  Inikah Pendampingku, dikolaborasikan dengan inovasi di dua instansi tersebut, yaitu Teratai, singkatan dari Kami Terintegrasi setelah Terbit Akte Cerai, yang meliputi KTP suami istri, kartu keluarga suami dan istri serta akte cerai jika terjadi perceraian.

Adapun Kerjasama dengan RSHD Barabai  dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dengan “Permataku” singkatan dari Pelayanan Terintegrasi Melahirkan Anak Dapat tiga Dokumen, yaitu Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak atau KIA serta Kartu Keluarga.

“Dengan memangkas birokrasi pengurusan dokumen kependudukan, jika ada masyarakat mengurus sesuatu yang berhubungan dengan dokumen kependudukan, tidak perlu lagi bolak balik ke kantor satu dengan kantor,”kata Herry.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Uji KIR Kendaraan Bermotor Dishub HST Maksimal Hanya 20 Menit

Dicontohkan, jika ada yang menikah, cukup mengurus di KUA saja yang terintegrasi dengan Kemenag dan Dukcapil. Semua dokumen kependudukannya akan diterbitkan disana.

“Begitu pula jika ada yang melahirkan di Rumah Sakit, baik RS H Damanhuri maupun RS Ibu dan Anak Permata Bunda Kandangan HSS, rumah sakit akan menerbitkan Akte Kelahiran, KIA dan Kartu Keluarga. Sebab, sistemnya sudah terintegrasi dengan Dukcapil HST.  Begitu pula yang berurusan dengan Pegadilan Agama,”kata Herry. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved