Berita HST
Maksimalkan Pelayanan, Uji KIR Kendaraan Bermotor Dishub HST Maksimal Hanya 20 Menit
Pelayanan uji KIr Kendaraan bermotor yang berlangsung di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Dishub HST hanya 20 menit
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-Mencegah kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa pengendara, penumpang maupun pengguna jalan lain bisa dilakukan.
Salah satunya dengan rutin memeriksakan KIR (kelayakan) mobil angkutan barang maupun penumpang. Sesuai aturan, pemeriksaan rutin tersebut wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.
Adapun jenis kendaraan bermotor yang wajib uji kelayakan tersebut, jenis angkutan barang seperti truk, dump truk, fusu, trailer hingga pikap.
Sedangkan angkutan penumpang meliputi angkutan umum semacam bus, mini bus (L300) dan mobil angkutan umum jenis lainnya.
Baca juga: Dishub Kotabaru Tak Bisa Lakukan Uji Kir karena Kendala Anggaran dan Fasilitas
Baca juga: Sehari Puluhan Mobil Masuk Kir Dishub Tanahlaut, Rata-rata Alami Masalah ini
Baca juga: Pembangunan Gedung KIR Dishub Tapin Ditunda, ini Penyebabnya
Pemeriksaan dilakukan Balai Uji KIR Kendaraan Bermotor masing-masing daerah.
Operarator di Balai Uji KIR Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Sutarto, kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (10/3/2022) menjelaskan, untuk uji KIR tersebut, sesuai Perda HST, jenis angkutan barang seperti pikap, L 300 dan Mikrolet tarifnya Rp 125 ribu.
Sedangkan untuk jenis Bus, Truk, dump truk Rp 150 ribu dan fusu Rp 175 ribu per unit.
Sejak 2021 pasca diperbaikinya kembali peralatan digital untuk pemeriksaan, rata-rata per hari ada 20 unit angkutan yang rutin memeriksakan angkutannya.
Adapun estimasi waktu pengujian sekitar 20 menit. Sedangkan total keseluruhan sejak pendaftaran, pengujian hingga keluarnya surat keterangan hasil pemeriksaan kata Sutarto maksimal 45 menit.
Pengujian sendiri meliputi pemeriksaan emisi gas buang pada knalpot, kemudian memeriksan rem depan, rem tangan dan rem belakang.
Dilanjutkan pemeriksaan lampu utama, lampu panjang dan pendek serta lampu rem. Setelah itu memeriksa speedometer atau kilometer, dan terakhir pemeriksaan bagian bawah mobil, baik terkait kelayakan kunci roda, baut-baut serta hal lainnya.
DIsebutkan, pemeriksaan ini sangat penting, dalam rangka mencegah kecelakaan lalu lintas akibat menggunakan mobil yang tak layak pakai.
Mengenai Razia KIR sendiri, diakui belum bisa gencar dilakukan karena masih keterbatasan personel.
Baca juga: Petugas Dishub Kabupaten Tanbu Temukan Kir Mati pada Kendaraan Angkutan
Meski demikian, kesadaran pengguna mobil yang masuk kriteria wajib KIR diharapkan, dalam rangka menjaga keselamatan bersama saat dijalan raya. Baik pengemudi, penumpang maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai kasus angkutan barang di Balikpapan bberapa waktu lalu terulang, akibat kelalaian dalam memeriksa kelayakan mobil yang dibawa,”kata Sutarto. (banjarmasinpost.co.id/hanani)