Berita Kotabaru

Dishub Kotabaru Tak Bisa Lakukan Uji Kir karena Kendala Anggaran dan Fasilitas

Banyaknya kendaraan yang terjarinr razia petugas gabungan di Kotabaru karena Kir yang mati, sementara untuk pengujian harus ke Tanahbumbu

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Dishub Kotabaru
Petugas Dishub Kotabaru melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil angkutan yang melanggar administrasi 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Personel gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kotabaru, melaksanakan kegiatan operasi kendaraan roda empat yang melanggar peraturan.

Dari razia petugas gabungan di terminal Km 6, Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru 17 buah mobil terjaring petugas.

Belasan buah kendaraan roda empat atau angkutan umum, oleh petugas gabungan langsung dilakukan penilangan.

Dengan rincian, tiga buah mobil angkutan pedesaan ditilang, selain terkait pengawasan.

Baca juga: DPRD Kotabaru Bahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri

Baca juga: Pedagang Pasar Kemakmuran Kotabaru Keluhkan Atap di di Blok B dan F yang Bocor

Begitu pula 7 buah mobil angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan 7 buah pikup, karena kir mati.

Kepala Dishub Kotabaru Sugiannor membenarkan belasan buah mobil terjaring petugas yang melibatkan Satlantas.

Menurut Sugiannor, banyaknya mobil angkutan terjaring operasi karena kurangnya kesadaran pemilik mobil terkait kelengkapan administrasi.

"Harusnya mereka (pemilik mobil) bisa memahami kepentingan keselamatan menjadi tanggung jawab mereka juga," jelas Sugiannor kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (19/6/2021).

Dengan salah satu cara yaitu dengan kartu pengawasan.

Baca juga: Mobil Nyungsep ke Sungai di Jalan A Yani Km 4 Banjarmasin

Baca juga: Sambangi DPRD Pulang Pisau Kalteng, Dewan Kalsel Harapkan WTP Kembali

Terlebih uji kir, lanjut Sugiannor, juga hal yang wajib.

Ia menyadari, untuk uji kir pihaknya tidak bisa memfasilitasi, karena uji kir di Kotabaru tidak bisa dilakukan.

Akan tetapi, pemilik bisa menumpang uji kir di Tanahbumbu.

"Sepanjang kita (Dishub Kotabaru) belum dapat izin dari Kementerian," ucap Sugiannor.

Diakui Sugiannor, Kotabaru mempunyai fasilitas uji kir.

Namun, pengoperasiannya harus ada simcard, selain ketidaktersediaan anggaran.

"Tidak ada anggaran jadi tidak bisa membeli simcard, tidak bisa membeli fasilitas dan juga banyak yang rusak. Menurut Kementerian tidak memenuhi standar," pungkasnya.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved