DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Bahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru mulai membahas Raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mulai membahas Raperda, Jumat (19/6/2021).
Raperda akan menjadi salah payung hukum, terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri.
Wakil rakyat di DPRD beranggapan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti diamanatkan undang-undang.
Hal itu dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam.
Menurut dia, urusan menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelengara pemerintahan daerah membuat peraturan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.
"Pemkab Kotabaru berwenang menetapkan Perda tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri. Kebijakan ini bentuk fasilitasi urusan pemerintah, dengan berdasarkan pada pemenuhan hak konstitusional warga negara," katanya.
Menjadi dasar adalah undang-undang Nomor 18 tahu 2019 tentang pesantren (lembaran negara RI tahun 2019 Nomor 191, tambahan lembaran negara Republik Indonesia No 6406).
Selain dijelaskan di pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pun ketentuan diatur pada peraturan Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masyarakat di Kabupaten Kotabaru dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pesantren di daerah.
"Melalui perda ini, Pemkab Kotabaru dapat mendorong pemberian bantuan dari masyarakat untuk pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kotabaru," tutupnya. (AOL/*)