Kriminalitas Banjarbaru
Hacker Asal HSU Kalsel Jalani Sidang Perdana, Tersangka Nikmati Hasil Kejahatan Rp 1,1 Miliar
Hacker asal HSU Kalsel, RNS (21) menjalani sidang perdana di PN Banjarbaru. Tersangka nikmati hasil kejahatan Rp 1,127 miliar
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus menjerat pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, RNS (21) yang terlibat dalam penjualan hacking tool memasuki sidang perdana di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Kamis (17/03/2022).
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua, Raden Setya Adi Wicaksono, dua hakim anggota, panitera dan Penuntut Umum, Ganes Adi yang diwakilkan serta perwakilan terdakwa yang ditunjuk PN dari Posbakum.
Persidangan dilangsungkan secara online yang mana RNS mengikuti persidangan dari Mapolres Banjarbaru.
Dalam persidangan, Penuntut Umum sempat membacakan total uang yang digunakan tersangka dari hasil kejahatannya sejak dari 2019 hingga 2021 mencapai sekitar Rp 1, 127 Miliar.
Baca juga: Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi
Baca juga: Facebook Protect Lindungi Akun FB dari Hacker, Wajib Diaktifkan Pengguna yang Dapat Notifikasi
Baca juga: Hacker Ransom EXX Klaim Bobor Sistem PT Pertamina, Data Internal Dibocorkan ke Situs Dark Web
Dipaparkan Panitra Muda Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, agenda sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
"Hari ini agendanya masih pembacaan dakwaan terhadap RNS dari Penuntut Umum," kata Rizky.
Adapun dakwaan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditambahkan Rizky, kasus hacker ini merupakan kasus pertama terjadi di Kota Banjarbaru. Sehingga, dirinya tidak bisa memastikan berapa lama persidangan.
Namun yang pasti persidangan akan dilanjutkan Selasa (22/03/2022) mendatang.
Mengingatkan kembali, RNS ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN.
Penangkapan tersebut dilakukan diduga RNS menjual hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Praktik penjualan alat peretasan tersebut dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Baca juga: Pasukan Hacker Korea Utara Serang Dunia, Curi Uang Triliunan Rupiah dan Retas Vaksin Pfizer
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)