Kriminalitas Kalsel

Ribuan Kayu Log dan Olahan Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Kalsel, Satu Tersangka Oknum Polisi

Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan pengiriman ribuan potong kayu olahan dan ratusan batang kayu log ilegal

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Barang bukti ribuan batang kayu dan keempat tersangka dihadirkan pada Konferensi pers pengungkapan kasus Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud 

Modus operandinya, pengangkutan kayu pada KM Karya Bersama menggunakan nama usaha UD Karya Bersama yang rupanya sudah tidak memiliki izin untuk mengurus dokumen nota angkutan kayu olahan.

Sedangkan kayu yang diangkut KM Abdurrahman 11 hanya dilengkapi dokumen dari kepala desa.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved