Kriminalitas Tanahbumbu

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabupaten Tanah Bumbu Diamankan Polsek Simpangempat Kalsel

Dua terduga pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Simpangempat di Jalan Kupang Desa Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Jumat (18/3/2022).

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
HUMAs POLRES TANAH BUMBU
Dua tersangka kasus sabu kini diamankan di Polsek Simpangempat, Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Sabtu (19/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dua pria asal Kecamatan Karang Bintang diringkus jajaran Polsek Simpangempat yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Alhasil, setelah jajaran Polsek Simpangempat yang dikomando Kapolsek AKP H Tony Haryono berhasil menangkap pelaku, keduanya langsung digelandang ke polsek. 

Adalah MY (41) dan MH (37) yang mengaku sebagai warga Desa Karang Bintang, Kecamatan Simpangempat, kabupaten tanah bumbu (Tanbu). 

Kini, keduanya sudah mendekam di Polsek untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. 

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi AKP H Tony Haryono, Sabtu (19/3/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Dispersip Tanbu Gelar Rakor Persiapan Akuisisi Arsip Statis Pada Kecamatan dan Kelurahan

Baca juga: Gerakan Penolakan Pemindahan Ibu Kota Kalsel Bermunculan, Forkot Banjarmasin: Ini Sinyal untuk MK

Pelaku ditangkap di Jalan Kupang Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Jumat (18/3/2022) pukul 23.30 Wita. 

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY. Kemudian dikembangkan ke tersangka MH yang memiliki banyak paket sabu, " katanya. 

Barang bukti yang diamankan, 7 paket sabu seberat 3,35 gram, 2 paket sabu seberat 0,40 gram, serta uang tunai senilai Rp 300.000 yang diduga dari hasil penjualan. 

Barang bukti tambahan yang turut disita, berupa alat isap bong, pipet, mancis dan plastil warna hitam. "Total  yang diamankan sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu," sebut dia. 

Dijelaskan AKP Made, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu. Kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpangempat melakukan penyelidikan.

Baca juga: Berbulan-bulan Belum Ada Kabar Terkait Nasib Guru Lulus PPPK Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Kayakah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel Masih Dilakukan

Setelah ada kebenaran dari informasi tersebut, setelah penyelidikan, pelaku MY ditangkap dan dilakukan pengembangan ke tersangka MH dengan kepemilikan 7 paket sabu.

"Pelaku kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved