Berita Banjarbaru
Diduga Gegara Warisan, Kakak Beradik di Banjarbaru Cekcok dan Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
Diduga gegara warisan, seorang wanita berinisial L melapor adik kandungnya sendiri, J ke Polres Banjarbaru.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang wanita berinisial L melapor adik kandungnya sendiri, J ke Polres Banjarbaru.
L melaporkan adiknya yang diketahui seorang anggota DPRD terkait dugaan penganiayaan yang dipicu permasalahan ahli waris.
Perlakuan tidak mengenakan tersebut, menurut L diterimanya, bermula dari dirinya bersama terlapor melakukan mediasi terkait permasalahan ahli waris keluarganya di Kantor Pengacara Supiansyah Darham.
Namun, selama dalam pembicaraan serta mediasi, pelapor L menyebut pernyataannya selalu dibantah oleh terlapor sehingga memancing emosinya.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Pukul Korban hingga Tersungkur, Pria Ini Menghuni Sel Polsek Tapin Selatan
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - MerasaTersinggung, Residivis di Banjarbaru Sayat Tangan Kiri Korbannya
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Mabuk, Suami di Desa Pendulangan Tapin Aniaya Istri hingga Luka-luka
"Saat itu saya berusaha untuk menahan. Namun, setelah sama-sama keluar dari kantor tersebut, terjadilah percekcokan," katanya, Minggu (20/03/2022).
Saat tengah berselisih itulah terlapor diduga sempat menendang pelapor L yang notabennya adalah kakaknya sendiri dan mengenai bagian perut. Hal tersebut dirasanya sudah kelewatan baginya.
"Agak kecewa dengan tindakan itu, sampai warga di sana melihat juga. Bahkan kita pun sempat dilerai oleh Pa Supian," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku ingin menyelesaikan permasalahan warisan menurut hukum islam. Akan tetapi, pelapor merasa dipersulit hingga tidak ada penyelesaiannya.
"Akhirnya dipilihlah dengan cara mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Tapi malah ditantang-tantang, hingga meminta dilaporkan ke polisi. Itu sudah keterlaluan menurut saya," ujarnya.
Sementara Pengacara Supiansyah Darham yang ditunjuk sebagai penengah dari permasalahan warisan kakak beradik ini mengatakan, tidak mengetahui jelas terkait perbuatan J kepada L hingga sampai berujung laporan ke Polres Banjarbaru.
Diakuinya, pihaknya memang sempat menengahi permasalahan perihal warisan antara keduanya. Mediasi dilakukan Sabtu (19/03/2022) pagi hingga sore hari, dan tidak menemukan titik terang.
"Kemudian terjadi cekcok di kantor saya, langsung saya lerai. Terkait tindakan penendangan itu, kurang tahu pasti. Apakah kena atau tidak," terangnya.
Masih menurutnya, terkait pelaporan tersebut ia tidak mengetahui kelanjutannya, sebab ia hanya ditunjuk untuk membantu memediasi saja.
Sedangkan Terlapor J saat di konfirmasi mengatakan, sebaiknya menunggu fakta hukum saja.
"Di lapangan saya yang diserang, dan ada saksi yang siap melaporkan balik," ujarnya.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Tangis Ibu Hamil 5 Bulan Tersangka Penganiayaan, Sujud Syukur Batal Dipenjara
Ditambahkan Kuasa Hukum J, Nadhiev Audah, sepengetahuannya tidak ada kliennya melakukan tindak pidana.
"Jadi kita tunggu saja," tuturnya.
Usai melapor ke Polres Banjarbaru, Sabtu (19/03/2022) malam. Pelapor L rencananya akan melakukan visum ke Rumah Sakit untuk melengkapi berita acara pemerikasaan (BAP). (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)