Kriminalitas Tapin
Penganiayaan di Kalsel - Pukul Korban hingga Tersungkur, Pria Ini Menghuni Sel Polsek Tapin Selatan
Tersangka MA (22) yang merupakan warga Desa Harapan Masa Tapin ditangkap aparat karena melakukan penganiayaan
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Polsek Tapin Selatan mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MA (22) di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Tersangka MA (22) yang merupakan warga Desa Harapan Masa, ditangkap aparat karena melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiknyo (52).
Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi mengatakan tersangka MA melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiknyo tepatnya di depan tempat jual-beli barang rongsokan.
"Mereka berdua sama-sama pencari barang bekas atau rongsokan. Saat itu korban datang menghampiri tersangka dan tanpa ada latarbelakang masalah, tiba-tiba tersangka langsung memukul wajah korban hingga tersungkur di tanah," jelas Kapolsek, Jumat (10/3/2022).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Hancurkan Atap Satu Unit Toko Mebel di Bungur Tapin
Baca juga: Akui TPP ASN Kabupaten Tapin Belum Bisa Dibayar, Begini Penjelasan Sekda
AKP Sunardi mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang didapat di Lapangan, tersangka MA dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
"Tersangka dalam keadaan mabuk. Sehingga memukul korban pakai tangan kosong sampai korban tersungkur ke tanah dan memar di bagian wajah sebelah kiri di bawah mata," lanjutnya.
Sunardi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Selatan untuk proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)