Ekonomi dan Bisnis

Polemik Minyak Goreng di Kalsel , KPPU Wilayah V Kalimantan: Ada Indikasi Aktivitas Spekulan 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan menemukan indikasi aktivitas spekulan yang membuat polemik minyak goreng di Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
KPPU Kanwil V Kalimantan untuk BPost
KPPU Kanwil V melakukan pengecekan terkait stok minyak goreng kemasan dan curah di Kaltim. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fenomena kelangkaan stok minyak goreng kemasan saat diberlakukan HET namun tiba-tiba berlimpah dan dengan harga cukup tinggi saat HET dicabut disinyalir tak lepas dari peran spekulan. 

Hal ini juga menjadi salah satu indikasi yang didapati dari hasil pemantauan dan pengumpulan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan. 

"Setelah HET dicabut meski baru melalui Surat Edaran Menteri, stok langsung tersedia. Bisa kita terjemahkan sendiri (indikasi spekulan) dengan melihat fenomena ini," kata Kepala Kanwil KPPU Wilayah V, Manaek SM Pasaribu. 

Saat HET minyak goreng kemasan diberlakukan, KPPU Wilayah V juga mendapati indikasi adanya sejumlah distributor minyak goreng yang mengalihkan sebagian pasokannya dari yang awalnya pada ritel moderen ke pasar tradisional. 

Baca juga: Polemik Minyak Goreng, Begini Pandangan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel 

Baca juga: Meski Banyak yang Pesan, Warga Pelaihari Tunda Bikin Donat karena Melonjaknya Harga Minyak Goreng

Baca juga: Meski Banyak yang Pesan, Warga Pelaihari Tunda Bikin Donat karena Melonjaknya Harga Minyak Goreng

Dimana saat HET minyak goreng kemasan diberlakukan, minyak goreng kemasan di pasar tradisional masih dijual di harga Rp 45-50 ribu per 2 kg. 

"Karena di pasar tradisional pengawasannya relatif tidak seketat di ritel moderen, diduga dialihkan ke pasar tradisional supaya bisa menjual dengan margin lebih besar," terang Manaek. 

Terkini, pasca pemerintah menerbitkan Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, KPPU Kanwil V juga melakukan pemantauan dan pengecekan stok pada salah satu distributor besar di Balikpapan. 

Dari pengecekan ini, diketahui distributor tersebut terakhir mendapatkan pasokan minyak goreng curah sebanyak 30 ton pada Selasa (15/3/2022).

Stok itu sudah distribusikan ke wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang. 

Hingga Jumat (18/3/2022), permintaan distributor kepada produsen untuk memesan kembali minyak goreng curah belum dipenuhi karena produsen belum membuka harga penjualan terkini. 

"Dari koordinasi kami ke stakeholder informasi didapat, produsen minyak goreng curah masih menunggu keputusan resmi mengenai HET (minyak goreng curah), perhitungan biaya dan lain-lain nya," kata Manaek. 

Konfirmasi terkait hal ini langsung terhadap produsen kata Manaek akan segera dilakukan KPPU Kanwil V untuk memastikan tak terjadi penyalahgunaan dan peruntukan minyak goreng curah dijual ke industri menengah, industri besar termasuk pengemas dengan harga pasar. 

Pasalnya, Permendag Nomor 11 tahun 2022 sudah mengatur penetapan HET minyak goreng curah diperuntukan bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. 

Selain itu, upaya dilakukan juga untuk menghindari terjadinya penahanan distribusi minyak goreng curah dari produsen minyak goreng ke distributor. 

KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022 dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi dan pelaku ritel. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved