Berita Banjarmasin
Sehari Ribuan Pengendara di Banjarmasin Terekam Lakukan Pelanggaran, E-TLE Rekam Mobil Plat Merah
Ribuan pengendara di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel terekam kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski telah diawasi oleh sistem kamera canggih berbasis kecerdasan buatan, namun tak sedikit pengendara di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari tiga titik lokasi dipasangnya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Banjarmasin, rata-rata ribuan pelanggaran lalu lintas terekam setiap harinya.
"Contohnya dari data evaluasi harian kami pada Senin (21/3/2022), terekam 2.492 pelanggaran dalam sehari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti, Selasa (22/3/2022).
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan pelanggaran tak digunakannya sabuk keselamatan sebanyak 1.469 pelanggaran terdeteksi di titik pengawasan E-TLE di Jalan A Yani kilometer 6 Banjarmasin.
Baca juga: Sepekan Operasi Keselamatan Intan 2022, Penindakan Tilang Difokuskan Pada Pelanggar Tertangkap E-TLE
Baca juga: Dua Hari Diberlakukan, Belasan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera E-TLE di Banjarmasin Ditilang
Baca juga: VIDEO Kamera E-TLE di Banjarmasin Rekam Rata-Rata 700 Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Hari
Selanjutnya pelanggaran menerobos lampu merah (traffic light) yaitu sebanyak 495 pelanggaran baik di titik pengawasan E-TLE di Jalan A Yani kilometer 6 maupun di perempatan Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.
Pelanggaran lainnya yang cukup menonjol jumlahnya yaitu tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor sebanyak 385 dan pelanggaran terhadap marka sebanyak 46 pelanggaran.
Sedangkan dilihat dari klasifikasi jenis plat kendaraan bermotornya, pelanggaran didominasi oleh kendaraan pribadi berplat hitam sebanyak 2.103 kendaraan.
Meski demikian, pelanggaran oleh pengendara kendaraan angkutan berplat kuning maupun kendaraan dinas berplat merah juga tidak bisa dikatakan sedikit.
Pelanggaran oleh pengendara kendaraan angkutan berplat kuning tercatat sebanyak 246 dan pelanggaran oleh pengendara kendaraan dinas berplat merah sebanyak 143.
Namun dari jumlah itu, tidak serta merta seluruh pelanggaran yang terekam langsung dilakukan penindakan tilang.
Pasalnya, petugas perlu lebih dulu melakukan validasi terhadap setiap pelanggaran yang terekam oleh E-TLE sehingga tidak ada kesalahan dalam pengenaan tilang.
Apalagi walaupun canggih, namun bukan berarti kamera E-TLE sempurna dan tidak memiliki kekurangan.
Petugas juga sesekali mendapati terjadinya eror pada sistem atau beberapa hasil tangkapan gambar yang tidak sepenuhnya fokus.
Baca juga: VIDEO Kapolri Luncurkan E-TLE, Pemprov Kalsel Dukung Polda Ikut Peluncuran Tahap Kedua
"Sejak awal Bulan Maret ini kurang lebih ada sekitar 300an pelanggaran yang sudah divalidasi dan dikirimkan konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar," kata Kompol Tri.
Sebagian pengendara yang menerima surat konfirmasi juga sudah memahami penerapan E-TLE ditunjukkan dengan aktifnya masyarakat melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun secara daring.
Selain itu, sudah cukup banyak pula masyarakat yang membayarkan denda tilang melalui bank yang ditunjuk. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
