Berita Banjarmasin
DPRD Banjarmasin Bersatu Dukung Pemko Gugat Berpindahnya Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru
DPRD Banjarmasin mendukung penuh langkah Pemko Banjarmasin mengajukan judicial review terkait berpindahnya ibu kota provinsi kalsel ke Banjarbaru
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin mantap untuk mengambil upaya hukum berupa judicial review terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gayung bersambut, DPRD Banjarmasin pun ternyata mendukung penuh langkah Pemko Banjarmasin mengajukkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar diketahui UU Provinsi Kalsel yang beberapa waktu lalu telah disetujui DPR RI rupanya sudah disahkan pada 16 Maret 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo.
UU yang terdiri atas tiga bab dan delapan pasal ini menuai reaksi Pemko Banjarmasin, khususnya terkait Bab II Pasal 4 yang menyebutkan Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.
Baca juga: Pemerintah Kota Banjarbaru Siapkan Masterplan dan Blueprint Penunjang Ibu Kota Provinsi Serta IKN
Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel, Instansi Penegakan Hukum Bersiap Pindahkan Kantor
Baca juga: Politik Hukum Pemindahan Ibu Kota Provinsi
Pemko Banjarmasin pun menyusun rencana untuk mengajukkan langkah hukum dengan mengajukkan judicial review khususnya terkait dengan berpindahnya Ibu Kota Kalsel ini.
Langkah Pemko ini didukung penuh seluruh elemen di DPRD Banjarmasin.
Berdasarkan rapat paripurna DPRD Banjarmasin terkait persetujuan bersama tentang pengujian terhadap UU Prov Kalsel ke MK disetujui.
Bahkan delapan fraksi yang ada satu suara menyatakan dukungan kepada Pemko Banjarmasin untuk mengajukkan gugatan ke MK.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin tersebut, dihadiri 36 anggota DPRD Banjarmasin. Dan turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, yakni H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.
"Kita satu visi dengan kepala daerah untuk berjuang dengan memakai semboyan Waja Sampai Kaputing bahwa kita tetap ingin mempertahankan status Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarmasin," ujar Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Harry menambahkan alasan DPRD Banjarmasin satu suara mendukung Pemko Banjarmasin mengajukkan gugatan ke MK karena pembentukan UU tersebut tidak sesuai prosedur.
"Mekanisme pembentukan UU itu tidak sesuai prosedur, hampir tidak melibatkan Pemko Banjarmasin selaku ibu kota sebelumnya. Kemudian masyarakat tidak dilibatkan untuk sosialisasi sehingga masih cacat hukum," jelasnya.
Disinggung mengenai mekanisme gugatan nantinya, Harry menerangkan akan diserahkan ke Pemko Banjarmasin
"Yang jelas persetujuan bersama ini sudah menjadi gambaran bahwa kita atas nama Pemko Banjarmasin akan melakukan gugatan ke MK," katanya.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyambut positif dukungan dari DPRD Kalsel dalam upaya untuk mengembalikan marwah Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalsel di MK.
"Karena DPRD Banjarmasin sudah menyetujui secara bulat dan mendukung Pemko Banjarmasin untuk melakukan upaya judicial review, maka ini akan menjadi energi bagi Pemko Banjarmasin untuk melakukan uji formil dan materil UU Kalsel terkait pasal 4 tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel," ujarnya.
Ibnu menambahkan Pemko Banjarmasin memiliki waktu maksimal 45 hari saja untuk melakukan uji formil terkait pasal 4 tersebut.
"Maksimal hanya 45 hari 16 Maret 2022 untuk melakukan uji formilnya. Tapi kalau untuk uji materilnya tidak ada batasan waktu," katanya.
Ibnu pun menerangkan bahwa UU ini sangat minim melibatkan partisipasi publik, baik masyarakat, pemerintah kabupaten maupun kota.
"Ada dugaan partisipasi publik sangat minim. Inilah jadi dasar bahwa kuat dugaan ada tahapan formil yang tidak dipenuhi. Makanya jangan heran masyarakat dan juga Dewan Kelurahan juga bereaksi. Dan ini dicerminkan dari bulatnya DPRD Banjarmasin mendukung langkah Pemko Banjarmasin melakukan judicial review," katanya.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, Wakil Rektor ULM Fauzi Makkie Beri Pandangan
Baca juga: Ucap Syukur Banjarbaru Jadi Ibu Kota Provinsi, Wali Kota Sebut Ini Tonggak Sejarah Baru
Disinggung mengenai teknis mengajukkan gugatan nantinya, Ibnu menerangkan akan menggandeng para akademisi juga.
"Yang inti adalah bagian hukum karena instrumen Pemko Banjarmasin. Dan kita akan meminta bantuan dari akademisi, pengacara dan lain sebagainya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
