Berita Tanahbumbu

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Dinkes Tanbu Gencarkan Vaksinasi di 12 Kecamatan

Satgas Covid-19 Tanbu gencar melaksanakan vaksinasi di 12 Kecamatan di Tanahbumbu. Terlebih, vaksinasi booster menjadi syarat mudik lebaran

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Vaksinasi di Gerai Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Mudik lebaran tahun ini sudah diperbolehkan Pemerintah, namun tetap saja ada syaratnya yakni harus sudah vaksin kedua dan booster. 

menyikapi kebijakan ini Satgas Covid-19 gencar melaksanakan vaksinasi booster di 12 Kecamatan.

 Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanahbumbu, H Setia Budi, Kamis (24/3/2022), mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi booster sudah terdapat peningkatan di berbagai wilayah Kabupaten Tanahbumbu.

" Untuk pelaksanaan booster bisa di dapatkan dimana saja, di setiap pelaksanaan vaksinasi di 12 kecamatan, " katanya.

Baca juga: Pemerintah Beri Lampu Hijau Mudik Lebaran 2022, Berikut Penjelasan Muhadjir Effendy

Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran Berakhir, Begini Kisah Sopir Angkutan Kalsel saat Tak Boleh Angkut Penumpang

Sementara untuk pelaksanaan vaksinasi booster untuk para pemudik akan di sesuaikan di tempatkan atau titik tertentu. Namun diketahui, setiap puskesmas sudah dijadwalkan untuk vaksinasi itu. 

"Berbicara stok, untuk stok vaksin booster di Tanbu cukup tersedia, dan kami bersama TNI Polri masih terus melaksanakan kegiatan vaksin 1, 2 dan booster, " katanya. 

Mendengar kabar mudik diperbolehkan, tentu saja pegawai di lingkup Pemkab Tanbu senang mendengarnya. Mereka bisa pulang tahun ini bila mendapat izin cuti dari pimpinanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved