Mudik Lebaran 2022

Pemerintah Beri Lampu Hijau Mudik Lebaran 2022, Berikut Penjelasan Muhadjir Effendy

Pemerintah memberikan lampu hijau kalau mudik bisa dilakukan pada lebaran 1443 H. Syarat secara detail memang belum diungkapkan.

Editor: M.Risman Noor
Foto Humas Polda Kalteng
Pos penyekatan arus mudik lebaran dibangun di Perbatasan Kapuas kabupaten di Kalteng yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan lampu hijau kalau mudik bisa dilakukan pada lebaran 1443 H.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan.

Namun untuk aturan secara khusus urusan mudik lebaran memang belum dibahas pemerintah

Meski begitu, Muhadjir mengungkapkan Pemerintah bakal memperbaiki aturan pelaksanaan mudik tahun ini.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Jelaskan Landasan Hadistnya

Baca juga: Pendaftaran Dimulai Besok, Begini Persyaratan UTBK-SBMPTN 2022

"Belum (dibahas), tapi Insya Allah mudik boleh. Insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Mantan Mendikbud ini mengatakan masyarakat yang diprioritaskan untuk mudik adalah yang telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali atau booster.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan mudik.

"Yang jelas yang diutamakan yang boleh mudik itu, yang sudah vaksin dua kali dan booster," tutur Muhadjir.

Dirinya mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan dari penyebaran virus corona.

"Karena itu kalau untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," pungkas Muhadjir.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pos cek poin jaro saat mudik lebaran 2021.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pos cek poin jaro saat mudik lebaran 2021. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Kabar terbaru, Vaksin sinopharm kini diperbolehkan menjadi booster untuk penerima sinovac.

Kabar terbaru untuk vaksin ketiga ini baru saja didapat sesuai Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).

Para penerima vaksin 1 dan 2 berupa Sinovas kini makin banyak pilihan untuk booster.

SE tersebut ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwo pada 16 Maret 2022.

Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu:

Baca juga: Aksi Wanita Peminta-minta di Rumah Baim Wong Usai Tonton Konten Berbagi, Paula Verhoeven Pun Takut

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved