Rakat Mufakat
Pemerintah Kabupaten HSS Usulkan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Kalsel
Pemerintah Kabupaten HSS akan setor penambahan modal ke Bank Kalsel pada 2023 sebesar Rp 18 miliar dan 2024 sebesar Rp 16,116 miliar
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel.
Usulan ranperda itu disampaikan Sekda Kabupaten HSS Drs H Muhammad Noor yang mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS, Senin (28/3/2022).
Pada usulan tersebut, dijelaskan Muhammad Noor, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun. Dan, wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dikatakannya, modal Pemkab HSS kepada Bank Kalsel sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 55 miliar atau 4,15 persen dari total saham Bank Kalsel.
Untuk memenuhi modal inti minimum bank, Pemkab HSS harus memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp 34.115.053.682 dan dibulatkan menjadi Rp 34.116.000.000.
Akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni pada tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 16,116 miliar.

"Berdasarkan hasil penilaian kelayakan penyertaan modal Pemda kepada Bank Kalsel oleh Tim Penasihat Inventasi Pemkab HSS, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah HSS sangat layak untuk dilakukan," jelasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRDHSS Rodi Maulidi, ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan anggota DPRD HSS. (AOL/*)