KIP Kuliah

Siswa Kurang Mampu Gratis Kuliah, Simak Cara Ikut Program KIP Kuliah

Berikut cara mendaftar program KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2022.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Tangkapan Layar Zoom LLDIKTI
Perpanjangan pendaftaran bagi penerima manfaat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XI Kalimantan, Jumat (3/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara mendaftar program KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2022.

KIP Kuliah Kemendikbud adalah bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa terpilih.

Bagi pemegang Kartu KIP bisa mempersiapkan syarat dan cara daftar KIP Kuliah.

Program KIP Kuliah ini memudahkan mahasiswa untuk memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai keinginannya tanpa perlu memikirkan mahalnya biaya pendidikannya.

Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Prestasi SMAN 1 Pamukan Utara Lulus Program Sekolah Penggerak

Baca juga: Nasib Uang Donasi Dorce Gamalama Dikulik Keluarga, Dulu Jokowi dan Megawati Juga Ikut Menyumbang

Daftar KIP Kuliah juga tidak dikenakan biaya bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi yang menjadi tujuan program KIP Kuliah Kemendikbud ini.

Cara pendaftaran KIP Kuliah

Cara daftar KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi bisa dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Daftar KIP Kuliah dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi KIP Kuliah di Google Play Store.

Alur cara daftar KIP Kuliah 2022 diperkirakan hampir sama dengan tahun lalu. Berikut alur KIP Kuliah:

1. Login ke laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud atau di aplikasi KIP Kuliah

2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif.

3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN.

4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

6. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved