Berita Tanahlaut
Empat Jam Mengintai, Satpol PP Tanahlaut Geruduk Pangkalan Elpiji dan Sita Beberapa Tabung Melon
Satpol PP Tala mendatangi pangkalan elpiji di wilayah Kota Pelaihari yang dikeluhkan warga tersebut.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Setelah sekitar empat jam melakukan pengintaian, Tim Satpol PP pun langsung bergerak ke warung tersebut untuk mengamankan barang bukti elpiji melon.
"Untuk proses selanjutnya kami akan melakukan penyidikan pada pihak warung dan pangkalan, Senin 5 April 2022 nanti," jelas Kusri.
Baca juga: Jelang Ramadhan di Pasar Rakyat Terpadu Kandangan, Harga Cabai Rawit Turun, Cabai Keriting Naik
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin - Api Lalap Rumah dan Motor di Kayutangi Ujung
Danton Petugas Pengamanan Satpol PP Tala Wahyu E kepada banjarmasinpost.co.id menerangkan awalnya pihaknya menemui pembeli elpiji melon.
"Kami tanyai darimana membelinya. Lalu dijawab dari warung di sebelah pangkalan. Kemudian kami datangi warung itu dan si pemilik warung mengaku mendapatkan elpiji melon dari pangkalan di sebelah warungnya," papar Wahyu.
Pihaknya kemudian bergeser ke pangkalan tersebut.
"Jadi, tak bisa lagi mengelak karena buktinya ada bahwa menjual melampaui HET dan terbukti menjual ke warung untuk dijual kembali. Padahal penjualan elpiji melon hanya boleh di pangkalan saja," tandasnya.
Sebanyak tujuh tabung elpiji melon pun kemudian disita sebagai barang bukti dan diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Tala.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)