Berita Tanahlaut

Empat Jam Mengintai, Satpol PP Tanahlaut Geruduk Pangkalan Elpiji dan Sita Beberapa Tabung Melon

Satpol PP Tala mendatangi pangkalan elpiji di wilayah Kota Pelaihari yang dikeluhkan warga tersebut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
PERSONEL Satpol PP dan Damkar Tala merazia warung dan pangkalan yang menjual elpiji melampaui HET, Rabu (30_3) malam. foto kiriman HM Kusri 

Setelah sekitar empat jam melakukan pengintaian, Tim Satpol PP pun langsung bergerak ke warung tersebut untuk mengamankan barang bukti elpiji melon.

"Untuk proses selanjutnya kami akan melakukan penyidikan pada pihak warung dan pangkalan, Senin 5 April 2022 nanti," jelas Kusri.

Baca juga: Jelang Ramadhan di Pasar Rakyat Terpadu Kandangan, Harga Cabai Rawit Turun, Cabai Keriting Naik

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin - Api Lalap Rumah dan Motor di Kayutangi Ujung

Danton Petugas Pengamanan Satpol PP Tala Wahyu E kepada banjarmasinpost.co.id menerangkan awalnya pihaknya menemui pembeli elpiji melon.

"Kami tanyai darimana membelinya. Lalu dijawab dari warung di sebelah pangkalan. Kemudian kami datangi warung itu dan si pemilik warung mengaku mendapatkan elpiji melon dari pangkalan di sebelah warungnya," papar Wahyu.

Pihaknya kemudian bergeser ke pangkalan tersebut.

"Jadi, tak bisa lagi mengelak karena buktinya ada bahwa menjual melampaui HET dan terbukti menjual ke warung untuk dijual kembali. Padahal penjualan elpiji melon hanya boleh di pangkalan saja," tandasnya.

Sebanyak tujuh tabung elpiji melon pun kemudian disita sebagai barang bukti dan diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Tala.

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved