Kriminalitas Banjarbaru
Gelar Patroli Cipta Kondisi, Petugas Polsek Lianganggang Banjarbaru Amankan 30 Botol Miras
Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana kembali menyita tiga dus berisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana kembali menyita tiga dus berisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Puluhan miras tersebut, ungkap Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi di dapat dari kegiatan cipta kondisi jelang Ramadhan sekaligus dalam rangka Ops Sikat Intan 2022.
"Saat melakukan patroli, Kamis (31/03/2022) petugas menyasar kawasan wilayah hukum Polsek Liang Anggang, diantaranya di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru," urainya, Jumat (01/04/2022).
Dan mendatangi salah satu kios milik NK (40) yang ternyata kedapatan menjual minuman keras.
Baca juga: Pembunuhan di Trikora Banjarbaru Kalsel, Wakapolres : Pelaku dan Korban Dalam Pengaruh Miras
Baca juga: Gelar Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 2022, Polsek Lianganggang Sita 70 Liter Tuak dan 238 Botol Miras
Baca juga: Bawa Miras Tanpa Rekomendasi, Pemuda 26 Tahun Diamankan Personel Polsek Juai
Langsunglah, petugas melalukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tiga dus atau 30 botol miras.
Miras tersebut disimpan di bagian gudang disisi kanan warung, dan tidak memiliki izin yang sah.
Atas hal tersebut NK dikenakan Pasal 8 Ayat 2 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 dan digiring ke Polsek Liang Anggang. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)