Berita Kabupaten Banjar

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar Tunggu LHK Lepas Kawasan Hutan

Pemerintah Kabupaten Banjar menunggu pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lahan Bendungan Riam Kiwa.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Banjir di Kalsel. Kantor Polsek dan kantor sekitarnya, juga rumah warga, terendam akibat luapan Sungai Riam Kiwa di wilayah Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/1/2022). Kondisi seperti ini di daerah stempat, selalu terjadi setiap tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih terkendala permasalahan lahan.

Hal itu diungkapkan Sekda Banjar HM Hilman, setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurutnya, fokus rapat terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa adalah seiring dengan pelepasan dengan pengadaan tanah di Kawasan Hutan setempat untuk pembangunan tersebut.

Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa berdasarkan status lahan hanya 5,81 hektar yang berada pada area penggunaan lain sudah proses pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. 

Baca juga: Buka Bimtek Inovasi Daerah, Sekda Banjar Ingin Inovasi Daerah Berkualitas Tak Hanya kuantitas

Baca juga: Bantu Masyarakat Prasejahtera, Disperdagin Banjarmasin Geber Pasar Murah di 16 Titik

"Selebihnya, sekitar 765,70 hektare itu berada pada kawasan hutan. Ini yang masih menunggu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Bupati Banjar sudah menetapan lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.

"Kawasan Hutan perlu ada perubahan status. Sudah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang  meminta surat melepas kawasan dari Kementerian LHK didampingi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," katanya.

Proyek Pembangunan Bendungan Riam Kiwa tidak masuk dalam  proyek strategis nasional, ujar Sekda.

Baca juga: Polda Kalsel Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Solar, Pelaku Gunakan Jerigen Hingga Modifikasi Tangki

Baca juga: Petugas Gabungan di Kabupaten Tabalong Amankan 12 Motor, Boleh Diambiil Setelah Lebaran 2022

Namun ia menyakini bahwa keberadaan Bendungan Riam Kiwa nanti sebagai upaya penanggulangan bencana banjir atau mengurangi potensi banjir hingga 70 persen di Kabupaten Banjar.

"Pada Awal 2021, kerugian akibat banjir sangat besar dialami. Bahkan ada 11 orang yang meninggal dunia," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved