Kriminalitas di Kalsel
Dilaporkan Tak Bayar Uang Anggota, Bandar Arisan Bodong di Tanbu Kalsel Diringkus Polisi
Seorang perempuan 23 tahun di Batulicin Kditangkap polisi setelah terlibat arisan bodong. Ia dilaporkan karena tak membayarkan uang arisan anggotanya
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Arisan bodong kembali menyeret seorang perempuan 23 tahun di Batulicin Kabupaten Tanahbumbu Kalsel ke balik jeruju besi.
Yunita Amelia ditangkap Unit Resmob Polres Tanahbumbu bersama Polsek Satu di Jalan Citra Wati gang suka damai II Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, Jumat (1/4/2022) lalu pukul 00.15 wita.
Warga Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu dilaporkan peserta arisan bodong karena tak membayarkan keuntungan dari uang arisan yang dijanjikannya.
Korban Yunita ternyata bukan hanya satu orang, tetapi ada beberapa orang lagi sehingga total kerugian yang ditimbulkan capai Rp 153.500.000.
Baca juga: Lakukan Penipuan Arisan Bodong, Perempuan 31 Tahun Ini Ditangkap Buser Polres Kotabaru
Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Kotabaru Kalsel Diringkus Polisi, Begini Modus Pelaku Imingi Korban
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (6/4/2022) membenarkan penagkapan perempuan yang telah melakukan penipuan modus tawarkan arisan.
"Banyak korban yang semestinya sudah dapat arisan tidak diberikan ke korban korbannya karEna pengikutnya banyak juga, setelah giliran korban sipelapor dapat tidak dikasi duitnya malah banyak dengar juga yang sudah dapat tidak diberikan, lalu laporlah salah satu korbannya, " katanya.
Dari laporan sementara, total kerugian sekitar itu dan pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
Dijelaskan AKP Made, untuk kronologis sebelum penangkapan dimulai pada Sabtu tanggal 18 September 2021 pukul 10.00 Wita di Jalan Raya Batulicin Gang Karya Mandiri Rt 15 Rw 03.
Ditempat itu, pelaku menawarkan ke korban dan kawan-kawan adanya arisan di Whatsapp,yaitu dengan iming iming, hanya cukup membayar Rp 10 Juta, maka akan mendapatkan Rp 20 Juta dengan jangka pencairan 1 Bulan.
Baca juga: Penipuan di Kalsel - Dua Perempuan di Tanbu Jadi Korban Arisan Bodong, Alami Kerugian Rp13 Juta
Mendengar itu, korban tergiur dan mengikut arisan yang di tawarkan oleh pelaku dan mengirimkan ke nomor rekening BRI pelaku,Dengan no rekening : 012601001282560 a.n. YUNITA AMELIA. Itu terjadi sejak September 2021 lalu.
"Setelah korban mendengar kejadian seperti itu, akhirnya korban melaporkannya ke pihak polisi dan akhirnya si pelaku berhasil ditangkap di Satui, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)