Kriminalitas Banjarmasin

Terlibat Arisan Online Fiktif Sang Istri, Oknum Polisi Ini Diserahkan ke Propam Polresta Banjarmasin

MS yang turut terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang dibandari isterinya dilimpahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Instagram RRA
Tangkapan layar unggahan foto di akun media sosial tersangka kasus arisan online fiktif berinisial RA dan suaminya, Briptu MS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penahanan terhadap oknum Anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS yang turut terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang dibandari isterinya bsrinisial RA dilimpahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Mapolda Kalsel, Rabu (6/4/2022).

Keperluan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap MS yang sebelumnya dilakukan Bid Propam Polda Kasel kata Kombes Rifa’i telah selesai. 

Selanjutnya sambil berlangsungnya proses atas dugaan pidana umum dan persidangan internal, MS diserahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin. 

Baca juga: Terima Aliran Dana Arisan Online Fiktif Istrinya, Oknum Polresta Banjarmasin MS Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Dilaporkan Tak Bayar Uang Anggota, Bandar Arisan Bodong di Tanbu Kalsel Diringkus Polisi

Baca juga: Beredar Info Bandar Arisan Fiktif Pesan Makanan Online dari Tahanan, Ini Kata Polresta Banjarmasin

"Ya sekarang di Propam Polresta," ujar Kabid Humas Polda Kalsel. 

Sedangkan terkait dugaan pidana umumnya, penanganan masih dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel. 

Diketahui, MS diduga turut menerima dana setoran dari korban arisan online fiktif yang dibandari oleh isterinya. 

Seperti isterinya, MS juga dihadapkan dengan dugaan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved