Berita Banjarmasin

VIDEO Satpol PP Banjarmasin Razia  Warung Sakadup

Satpol PP Banjarmasin melakukan razia warung sakadup. Sedikitnya, ada tujuh warung yang terindikasi buka disiang hari

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARMASIN - Sejumlah warung makan di Banjarmasin, terindikasi melanggar jam operasional di bulan suci ramadhan.

Pasalnya saat melakukan razia, Rabu (6/4/2022), Satpol PP Banjarmasin menemukan beberapa warung makan yang terindikasi buka.

Meskipun tidak ditemukan ada pelanggan yang makan di tempat, namun beberapa warung yang ditemui terindikasi melayani pembeli meskipun dengan cara dibungkus.

Saat personel Satpol PP Banjarmasin menyisir di kawasan Jalan Jafri Zamzam, sebuah warung makan yang ditemukan buka meskipun akses masuk hanya muat badan saja.

Baca juga: Ramadhan 2022, 12 Tempat Jasa Pijat Tradisional & Refleksi Diawasi, Dua Tempat Masih Buka

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Malam Ramadhan 2022,  Polres Bontang Tahan 18 Motor sampai Lebaran

Baca juga: Sebanyak 35 Stan Ramaikan Pasar Ramadhan Mabuun di Tanjung Expo Center Kabupaten Tabalong

Pada bagian etalase terdapat menu ayam goreng, telur dadar, sayur dan lain sebagainya. Bahkan ada nasi juga. Padahal hari baru menunjukkan pukul 10.30 Wita.

Oleh personel Satpol PP, pemilik warung pun diberi tahu terkait dengan adanya larangan jam buka sebelum pukul 15.00 Wita.

Pemilik warung pun kemudian diminta menunjukkan KTP, dilakukan pendataan serta diminta mendatangi markas Satpol PP Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved