Berita HSS

Delapan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Belum Ada Pendaftar sebagai Calon Kades

Dinas PMD HSS sebut 8 desa kosong pendaftar calon kades, yaitu Muning Baru, Tibung Raya, Halunuk, Kamawakan, Karang Jawa, Panjang, Asam, Tamiyang.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
ILUSTRASI - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, saat menyerahkan SK Penjabat Kepala Desa secara simbolis kepada seorang perwakilan yang akan melaksanakan tugas sampai terpilih kepala desa definitif hasil pilkades serentak, Senin (4/4/20222). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sejumlah desa masih kosong pendaftaran pemilihan kades di wilayah Kabupaten Hulu Sunga Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Padahal, pada pilkades serentak di Kabupaten HSS ini. saat Kamis (7/4/2022) merupakan hari terakhir pendaftaran calon kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten HSS, Susilo Adianto, mengatakan, pendaftaran terakhir diterima pada malam ini pukul 23.59 Wita.

Delapan desa yang belum melakukan pendaftaran, yakni Muning Baru, Tibung Raya, Halunuk, Kamawakan, Karang Jawa, Panjampang, Asam, dan Tamiyang.

Dikatakannya, hingga saat ini yang sudah mendaftar 340 bakal calon. Sedankgan data yang dikumpulkannya dari kepolisian dan kejaksaan, ada 550 orang yang mengurus berkas.

Baca juga: Diduga Terlilit Pinjol & Penggelapan Uang Nasabah, Karyawan Bank di HSS Akhiri Hidup di Pohon Mangga

Baca juga: Tipu 334 Orang, Begini Modus Pasutri Tersangka Investasi Bodong di Kalteng Diungkap Kepolisian

“Kalau hari normal, pendaftaran selama delapan hari, sampai sore saja. Sedangkan hari terakhir hingga pukul 23.59 Wita,” katanya saat Rakor di Gedung Pramuka, Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Kalsel, Kamis (7/4/2022).

Delapan desa ini kemungkinan besar pendaftarannya akan diperpanjang selama 20 hari. Dari 8 April sampai 10 Mei mendatang.  Karena jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari dua orang.

Sementara itu, jika sudah ada 2 bakal calon, maka pendaftaran ditutup.

Tahapan berikutnya adalah meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari dimulai 8 April sampai 10 Mei 2022.

“Dalam 20 hari ini, calon masih diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” ucap Kepala Dinas PMD HSS.

Baca juga: Menteri ESDM Disambut Antrean Truk di SPBU Astambul, Kaget Solar Sering Kosong di Banjarmasin

Baca juga: Ikuti Aturan Pusat, Libur Cuti Bersama Pemprov Kalsel Takkan Ditambah

Jika bakal calon yang berkasnya belum lengkap, tidak diberikan batasan waktu melengkapi.

Seandainya bakal calon awal cuma dua orang dengan kondisi salah satu sudah lengkap dan lainnya belum, dan sampai dengan batas akhir 20 hari tidak juga bisa melengkapi, maka pemilihan kades ditunda. Sebab, tidak memenuhi syarat minimal dua  calon.

“Batasan waktu melengkapi berkas, harus di 10 hari pertama, dalam 20 hari tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi. Jika tetap tidak lengkap, maka akan digugurkan. Selanjutnya, dibuka pendaftaran baru selama tujuh hari, yaitu dari 25 April sampai 5 Mei mendatang,” bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved