Kriminalitas Tabalong

Narkoba Kalsel, Bawa Obat Diduga Ineks, Warga Pamarangan Kanan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

vPria yang mengaku warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan, Selasa (5/4/2022) siang.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Kedapatan membawa obat diduga __narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi atau ineks, BM (47), kini harus menjalani proses hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kedapatan membawa obat diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi atau ineks, BM (47), kini harus menjalani proses hukum.

Pria yang mengaku warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan, Selasa (5/4/2022) siang.

Saat itu petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong, menangkap pelaku BM ketika berada di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Pelaku saat itu sedang berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa pil diguna ineks sebanyak satu setengah butir.

Baca juga: Proyek Daerah Irigasi Kinarum Kabupaten Tabalong Putus Kontrak

Baca juga: Kebakaran Kalsel - Api Gegerkan Jangkung Tabalong, Satu Rumah dan Beberapa Kendaraan Jadi Arang

Setelah ditimbang pil berwarna kuning dengan bentuk segitiga itu beratnya mencapai 0,55 gram.

Terungkapnya ulah pelaku bermula, dari informasi yang didapatkan petugas tentang dugaan peredaran narkoba.

Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat ini langsung bergerak untuk melakukan upaya penyelidikan.

Dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, mereka melihat ada mobil warna coklat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2.

Petugas langsung mendakati dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang kemudian diketahui dikendarai pelaku BM.

Saat dilakukan penggeledahan didapati di mobil pelaku ada menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin.

Pil diduga narkotika golongan I berupa ineks tersebut didapatkan petugas disimpan di bawah rem tangan mobil yang dikemudikan pelaku.

Baca juga: Kebakaran di Kasai Kabupaten Balangan Kalsel, 5 Rumah Habis Dilahap Si Jago Merah

Dengan temuan barang bukti itulah pelaku BM langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Kamis (7/4/2022), membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved