Berita Tanahlaut
Pemilik Warung Penjual Elpiji Melon Didenda Rp 3,5 Juta, Satpol PP Tanahlaut Kembali Lakukan Lidik
Hakim menjatuhkan vonis berupa denda uang tunai sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung di Kota Pelaihari yang kedapatan menjual LPG subsidi
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Suasana sidang tipiring elpiji melon di PN Pelaihari, Rabu (6_4) siang. Terdakwa pemilik warung yang menjual elpiji melon dijatuhi vonis denda sebesar Rp 3,5 juta.
Jumlahnya mencapai 25 tabung, lalu tujuh tabung di antaranya diamankan ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Kusri mengatakan saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan.
Ini menyusul kembali adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi elpiji melon.
Sesuai ketentuan, distribusi elpiji melon hanya dari pangkalan kepada masyarakat yang berhak (masyarakat miskin).
"Kami akan terus bergerak hingga harga elpiji melon kembali normal dan tidak langka lagi," tegas Kusri.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
Tags
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Tanahlaut
PN Pelaihari
Satpol PP dan Damkar Tala
Banjarmasinpost.co.id
Rekomendasi untuk Anda