Berita Tanahlaut

Pemilik Warung Penjual Elpiji Melon Didenda Rp 3,5 Juta, Satpol PP Tanahlaut Kembali Lakukan Lidik

Hakim menjatuhkan vonis berupa denda uang tunai sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung di Kota Pelaihari yang kedapatan menjual LPG subsidi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Suasana sidang tipiring elpiji melon di PN Pelaihari, Rabu (6_4) siang. Terdakwa pemilik warung yang menjual elpiji melon dijatuhi vonis denda sebesar Rp 3,5 juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemilik warung di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang kedapatan menjual liquefied petroleum gas (LPG) subsidi kemasan tiga kilogram (elpiji melon) mendapatkan ganjaran hukum.

"Terdakwa RH sudah dijatuhi hukuman pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pelaihari, kemarin," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala H Muhammad Kusri, Kamis (7/4/2022).

Hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tersebut menjatuhkan vonis berupa denda uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

Pada sidang itu, penyidik Satpol PP yakni Tony Permana.

Baca juga: Enam Kecamatan di Tanahlaut Nihil Kasus Covid-19, Sisa Satu Orang Lagi Dirawat di RSHB

Baca juga: Empat Jam Mengintai, Satpol PP Tanahlaut Geruduk Pangkalan Elpiji dan Sita Beberapa Tabung Melon

Dikatakannya, pada sidang itu terdakwa RH pemilik warung di wilayah Kelurahan Karangtaruna dinyatakan terbukti bersalah.

RH melanggar pasal 22 ayat 10 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat," beber Kusri.

Beberapa orang saksi dan barang bukti turut dihadirkan pada persidangan tersebut.

Barang bukti pada perkara tipiring itu berupa tujuh tabung elpiji melon.

Sesuai vonis hakim, tabung elpiji ini disita untuk negara dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tala.

Bagaimana dengan pemilik pangkalan, apakah tidak turut disidangkan? "(Pihak) warungnya waktu mengambil dari pangkalan tidak ada alat bukti transaksi," jelas Kusri.

Sekadar diketahui, saat personel Satpol PP Tala menggeruduk warung tersebut dan menanyai dari mana mendapatkan elpiji melon, pihak pemilik warung mengatakan dari pangkalan yang berada di sebelah warungnya.

Kala itu saat pihaknya bergerak, lanjut Kusri, mendapati tabung-tabung elpiji melon telah berada di warung tersebut.

"Seandainya ada alat bukti, sudah kami sidangkan keduanya," tandas Kusri.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Bawa Obat Diduga Ineks, Warga Pamarangan Kanan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Ia menyebutkan kala itu pihaknya mendapati cukup banyak elpiji melon di warung milik RH.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved