Ramadhan 2022

Vaksinasi Saat Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenag Kalsel

Kakanwil Kemenag Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu saat divaksin covid-19 pada Ramadhan 2022. Karena suntik vaksin tak membatalkan puasa

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Kanwil Kemenag Kalsel untuk BPost
Kakanwil Kemenag Kalsel, H Muhammad Tambrin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bulan Ramadhan 2022/1443 Hijriah menjadi momen Ramadhan ketiga umat muslim menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

Selama Ramadhan, upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 termasuk melalui vaksinasi terus digenjot. 

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel), H M Tambrin menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat berpuasa. 

Hal ini kata Tambrin juga dikuatkan oleh Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasj Covid-19 yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca juga: Vaksinasi Massal di Banjarmasin, Warga Bawa Pulang Paket Sembako dan Kue Bingka

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub : Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi

Baca juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Selama Puasa, Polres Tapin Buka Posko Vaksinasi Ramadan

"Sesuai Fatwa ini, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular yaitu menyuntikkan vaksin pada otot," ujar Tambrin, Kamis (7/4/2022).

Metode injeksi intramuskular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga tubuh yang terbuka. 

Selain itu, vaksin juga tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. 

"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu ragu dan khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan," terang Kakanwil. 

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mencukupkan istirahat serta sahur dengan makanan yang bergizi seimbang sebelum menjalani vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: Vaksinasi Tetap Dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Selama Ramadhan 1443 H

Dengan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap Covid-19 melalui upaya vaksinasi, diyakininya dapat pula mendukung aktivitas ibadah untuk makin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. 

Apalagi di Ramadhan kali ini, Pemerintah juga sudah memperbolehkan ibadah berjamaah termasuk tarawih di Masjid maupun Mushalla. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved