Berita Tanahlaut

Korupsi Kalsel - Dua Terpidana Tipikor RSHB Pelaihari Tala Serahkan Uang Denda dan Perkara

Dua terpidana tipikor dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2015-2018 menyerahkan uang denda dan perkara.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
RAMADANI SH MH, kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018 telah menyerahkan uang denda dan perkara.

"Kedua terpidana tersebut atas nama Paridah binti Hapsah dan Asdah binti H Anang Suman," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut Ramadani, Jumat (8/4/2022).

Dikatakannya, nominal uang denda yang diserahkan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan biaya perkara yang dibayar kedua terpidana juga sama yakni masing-masing Rp 10 ribu.

Baca juga: Berantas Jaringan Pengedar Narkoba, BNNK Tanahlaut Musnahkan Sejumlah Sabu

Baca juga: Dua Pekan Tak Mau Makan, Pasien Covid-19 di Tanahlaut Ini Jalan Perawatan Intensif di RSHB

Ramadani mengatakan Bendahara Penerima Kejari Tala telah menerima uang denda dan uang perkara tersebut.

Selanjutnya uang itu disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sebagai hasil dinas kejaksaan.

Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan guna melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dirinya kemudian menerbitkan Surat Perintah nomor: Print 46/O.3.18/Fu.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 perihal penyerahan uang denda terpidana Paridah dan nomor: Print 56/O.3.18/Fu.1/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal penyerahan uang denda terpidana Asdah.

Baca juga: Kecelakaan Kalsel - Tewas Pada Tabrakan Maut di Banjarbaru, Jenazah Sopir Panther Dibawa ke Nagara

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Paketan Sabu di Kantong Celana, Buruh Harian Ini Jadi Tahanan Polisi

Penyerahan uang denda dari terpidana Paridah, papar Ramadani, dilakukan pada 16 Maret 2022 lalu bertempat di kantor Kejari Tala.

Ini berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 9 Desember 2021.

Sedangkan penyerahan uang denda terpidana Asdah dilakukan pada 29 Maret 2022 bertempat di kantor Kejari Tala.

Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 9 Desember 2021.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved