Berita Tanahlaut
Berantas Jaringan Pengedar Narkoba, BNNK Tanahlaut Musnahkan Sejumlah Sabu
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Tala), melakukan pemusnahan sabu, Jumat (8/4/2021) pagi.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Tala), melakukan pemusnahan sabu, Jumat (8/4/2021) pagi.
Pemusnahan serbuk putih perusak saraf itu bertempat di ruang lobi kantor BNNK Tala di kawasan Jalan Pembangunan, Pelaihari.
Sejumlah pihak termait turut menghadiri kegiatan itu.
Di antaranya Kajari Tala Ramadani, pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, TNI/Polri serta dari pegiat organisasi kemasyarakatan.
Kepala BNNK Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan berhalangan hadir karena sedang menghadiri kegiatan di luar Tala dan diwakili Kasubag Umum Eugenius Genta Pradana.
Baca juga: Dua Pekan Tak Mau Makan, Pasien Covid-19 di Tanahlaut Ini Jalan Perawatan Intensif di RSHB
Baca juga: Booster Lansia dan Anak di Kabupaten Tanahlaut Melandai, Cakupan Total Telah Capai Sebanyak Ini
Sabu yang dimusnahkan sebanyak 4,78 gram dengan cara diblender dicampur air dengan cuka.
Kemudian dibuang ke saluran pembuangan air di toilet belakang di kantor setempat.
Dua orang tersangka pemilik/pengedar sabu tersebut, Selamat dan Hairil, turut diajak melihat pembuangan sabu ke saluran pembuang tersebut.
Tersangka Selamat kelahiran Setarap 17 Mei 1986 wiraswasta beralamat di Jalan provinsi RT 1 Kecamatan Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan tersangka Hairil kelahiran Amparaya 5 Juni 1983 wiraswasta beralamat di Jalan Rahayu RT 1 RW 1 Kelurahan Habirau, Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.
Barang bukti dalam perkara narkoba tersebut berupa satu paket narkotika dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 5,08 gram dan berat bersih 4,78 gram.
Lalu, satu unit mobil merek Honda Brio warna merah dengan nomor polisi dia 1409 ZAD beserta kuncinya.
Satu unit handphone merk Oppo A95 warna putih, satu unit buah handphone merk Xiaomi warna silver, satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Baca juga: Kecelakaan Kalsel - Tabrakan Maut di Banjarbaru Tewaskan Pengemudi Panther
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Paketan Sabu di Kantong Celana, Buruh Harian Ini Jadi Tahanan Polisi
Kemudian 281 lembar uang tunai sebanyak Rp 11.425.000 terdiri atas pecahan Rp 100.000 sebanyak 87 lembar pecahan Rp 50.000 sebanyak 26 lembar pecahan Rp 20.000 sebanyak 17 lembar pecahan Rp 10.000 sebanyak 59 lembar pecahan Rp 5.000 sebanyak 56 lembar pecahan Rp 2.000 sebanyak 29 lembar pecahan Rp 1.000 sebanyak tujuh lembar.
Lalu, 1 unit buku tabungan Mandiri atas nama Khairil dengan nomor rekening 0310 0119 067, satu buah tas selempang warna hitam dengan jenis kain, 1 buah tas kecil warna hitam dengan jenis kain dengan merek ripcurl.