Ekonomi dan Bisnis

Warga Rela Antre Demi Beli Minyak Goreng Curah, Begini Suasana Operasi Pasar di Banjarbaru

Warga di Banjarbaru rela antre membeli minyak goreng curah di Toko Jaya Makmur, Rambai Tengah, Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana operasi pasar minyak goreng curah subsidi di Banjarbaru, Jumat (8/4/2022).  

Dia mengutarakan, dengan mulai tesalurnya minyak goreng ini harapannya ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng curah bersubsidi berjalan lancar. 

Mengingat sekarang ini migor curah menjadi alternatif yang paling dicari-carimasyarakat dan pelaku UMKM karena harganya jauh lebih murah dibandingkan migor kemasan, karena mendapat subsidi pemerintah.

"Sampai saat ini sudah ada dua produsen yang mendapat izin tuk wilayah Kalsel dan ada beberapa distributor yang yang ditunjuknya untuk penyalurannya ke tingkat pengecer, " kata Birhasani. 

Setidaknya, lanjut Birhasani, sudah ada dua  distributor yang dalam Minggu ini mendistribusikan migor curah bersubsidi, yakni PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memulai mendistribusikan ke Banjarmasin pada hari ini Jumat, 8 April melalui Koperasi Harum Manis yang beralamat di Jl. Sulawesi Banjarmasin seterusnya disalurkan ke para UMKM. 

Berikutnya ke Barito Kuala, Banjar, Tabalong, HSS. Selain PT. PPI juga ada PT GHALIB Agro yg sudah mendistribusikan ke daerah Kotabaru, Tanah Bumbu, Tala dan pada hari ini Jumat, 8 April di Banjarbaru.

"Saya berharap dalam beberapa hari kedepan sebaran distribusi nya sudah merata ke semua Kabupaten/kota dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/kota selalu monitor dan mengawal kegiatan pendistribusian nya," urai Birhasani. 

Baca juga: Inilah Penyebab Harga Minyak Goreng Curah di Kalimantan Selatan Tak Sesuai HET

Baca juga: Terbatas, Minyak Goreng Curah yang Diterima Sub Agen di Pasar Harum Manis Kota Banjarmasin

Birhasani mengingatkan kepada para pengecer agar menjual migor curah bersubsidi tersebut sesuai dengan HET Rp. 14.000/liter dan jangan sampai disalahgunakan dengan menjualnya ke Industri menengah.

"Jika didapati terjadinya penyalahgunaan atau dijual tdk sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu taati  lah fakta integritas yang sudah disepakati," tandas Birhasani. (BanjarmasinPost /Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved