Kriminalitas Banjarmasin

Kedapatan Bawa Sajam, Wakar di Banjarmasin Terjaring Operasi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel 

Seorang Wakar di Banjarmasin,R alias E warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Terjaring Operasi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel karena bawa sajam

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Resmob Macan Kalsel Untuk Bpost
Seorang wakar berinisial R alias E diamankan Unit Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel karena kedapatan membawa sajam tanpa izin di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Seorang Wakar di Banjarmasin, R alias E warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Terjaring Operasi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel karena bawa senjata tajam (Sajam).

Penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin dan yang lainnya terus menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Kewilayahan bersandi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel. 

Sejak dimulai pada Kamis (31/3/2022), sederet penindakan terhadap penyakit masyarakat telah dilakukan termasuk oleh Unit Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel. 

Salah satunya diamankannya pria berinisial R alias E warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. 

Baca juga: Giat Operasi Sikat Intan 2020, Pemilik Warung di Juai Balangan Ini Kedapatan Simpan Sajam

Baca juga: Pria Mabuk Bawa Sajam Diamankan Polisi, Sempat Lukai Warga di Kawasan Pasar Antasari Banjarmasin

Baca juga: Syok Motor Dirampas, Perempuan Banjarmasin Ini Ceritakan Kronologi Saat Ditodong Sajam Pelaku

R diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (4/4/2022). 

"Barang bukti sajamnya berupa badik lengkap dengan kumpangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Miggu (10/4/2022).

Informasi dihimpun, R yang diketahui berprofesi sebagai wakar ini bahkan diamankan petugas saat masih dalam keadaan mabuk.

Awalnya, petugas sempat mendapati R saat bersama sejumlah orang diduga tengah menenggak minuman keras (miras) di pinggir Jalan Lingkar Selatan tak jauh dari Jalan Gubernur Soebarjo. 

Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeladahan yang hasilnya ditemukan sebilah badik lengkap dengan kumpangnya yang dibawa R di balik kausnya. 

Saat diinterogasi petugas, R mengaku sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga. 

Namun karena tak memiliki izin resmi untuk membawa sajam, tindakan R tak dibenarkan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Geledah Kamar Hunian, Petugas Lapas Banjarmasin Temukan Pemanas Air hingga Sajam

R bersama barang bukti sajam miliknya pun sudah diamankan petugas ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

AKBP Andy mengatakan, membawa sajam tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum. 

Apalagi jika dibarengi dengan perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi memimbulkan kejadian pidana pembunuhan atau penganiayaan berat. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved