Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik dengan Kapal Laut di Lebaran 2022, Bisa Beli Tiket Secara Online, Begini Cara & Syaratnya

Jika mau mudik di lebaran 2022 ini menggunakan kapal api maka bisa memesan tiketnya melalui online, begini caranya

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Ilustrasi Penumpang kapal laut di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini pemudik bisa beli tiket melalui sistem online 

Bukti pembayaran nantinya akan ditukarkan dengan tiket di loket atau kantor cabang PT Pelni, maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.

Syarat Naik Kapal Laut

Saat ini, syarat naik kapal laut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai syarat naik kapal laut 2022.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian atau adanya peraturan baru yang menggantinya.

Berikut aturannya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Protokol Kesehatan:

1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved