Ekonomi dan Bisnis
Cicilan Perumahan Lunas, Ulah Develover di Banjarmasin Agunkan Sertifikat Terbongkar
Ulah developer di Banjarmasin ini membuat warga tak bisa mendapatkan sertifikat. Pelaku kabur setelah ulahnya agunkan sertifikat terbongkar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mendapatkan rumah idaman adalah impian semua orang. Tapi perlu diingat pula warga jangan sampai pula terjebak kepada oknum pebisnis developer perumahan yang tidak sehat.
Jika tidak jeli, bukan malah untung dan mendapat rumah nyaman, tapi justru buntung.
Seperti kasus yang ramai belakangan ini. Beberapa warga di komplek perumahan Al-Fath Premier, Jalan Benua Anyar Banjarmasin Timur.
Warga kesulitan mendapatkan haknya berupa sertifikat yang ternyata diagunkan oleh oknum developer alias developer nakal.
Baca juga: Mengaku Ganti Rugi Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi, Pelaku Penggelapan Diringkus Polres Kotabaru
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis Perumahan, BSI Kenalkan Griya Mabrur
Baca juga: Syukuran HUT ke-50 REI, Wawali Banjarbaru Berharap Pengembang Perumahan Bangkitkan Perekonomian
Bahkan kini developer nya pun kabur dan tidak bisa memberikan pertanggungan jawab kepada warga, setelah sertifikat rumah warga diminta .
Menurut Akhmad Taufik, Pengecara Warga, bahwa oknum ini adalah pengembang perumahan Al-Fath Primer, yakni Ahmad Maulid Alfath.
Dia Direktur PT Alfath Salima Mulia, di Banjarmasin, sudah kabur dan tidak bisa dikontak.
"Tadinya bisa dikontak dan sekarang sudah tidak bisa dikontak lagi dan kami sudah laporkan ini ke kepolisian atas penipuan," kata dia.
Sebab, samhungnya, ada beberapa warga yang tinggal di situ dan sudah lunas pembayaran rumah namun tak kunjung dapat sertifikat rumah.
Akan tetapi, setelah ditelusuri, sertifikat tanah ini ada di BTN syariah yang diduga diagunkan oleh Al-Fath Primer, yakni Ahmad Maulid Alfath.
Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Bank BTN Syariah di A Yani Kilometer 5 namun tidak ada tanggapan jelas.
Padahal, kata dia, rata rata warga yang tinggal di lokasi ini sudah melunasi biaya pembelian perumahaan tersebut senilai kurang lebih Rp 350 juta rupiah.
Dijelaskannya, warga lain kiranya diharapkan harus berhati-hati jika mana mau beli perumahan.
"Tips nya yakni agar warga lain tidak terjebak, warga terlebih dulu melihat fotokopi sertifikat asli. Lalu buat pernyataan tidak diagunkan ke pihak manapun dan kemudian minta fotokopi sertifikatnya dan itu dilakukan dihadapkan notaris," jelasnya.
Sementara terkait soal ini, Pihak BTN syariah juga tidak mau memberikan keterangan.