DPRD Kalsel
Gelar Demo di Depan DPRD Kalsel, Mahasiswa Tunggu Janji Wakil Rakyat Fasilitasi Sidang Rakyat
Koorwil BEM SEKA, Habibillah Al-Badari :selanjutnya mahasiswa menunggu janji pihak DPRD Provinsi Kalsel, untuk memfasilitasi mereka mengadakan sidang
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah tuntutan, sikap dan rekomendasi yang disuarakan oleh ratusan mahasiswa di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel akhirnya mendapatkan respon.
Para mahasiswa ditemui Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Praksi PDI P, Rosehan NB yang bersedia untuk memenuhi tuntutan mahasiswa.
Dikatakan Koorwil BEM SEKA, Habibillah Al-Badari, selanjutnya mahasiswa menunggu janji pihak DPRD Provinsi Kalsel, untuk memfasilitasi mereka mengadakan sidang rakyat.
Dengan melibatkan seluruh unsur terkait, terkait tindak lanjut sejumlah tuntutan yang telah mereka suarakan.
Baca juga: Gelar Aksi Demo di Depan DPRD Kalsel, ini Sejumlah Poin Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM SEKA
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando dalam Demo di DPR RI, Polisi Ungkap Fakta para Tersangka
"Janjinya nanti tanggal 20 April 2022. Kami harap janji itu akan dipenuhi, sehingga bisa bersama-sama membicarakan sejumlah permasalahan yang menjadi tuntutan kami," katanya. Kamis (14/4/2022) siang.
Adapun sejumlah Berdasarkan tuntutan tersebut Bem Seka memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar pemerintah khususnya pihak terkait, untuk mengkaji ulang dan merevisi dengan segera mungkin terkait regulasi yang berlaku guna menguatkan hukum, serta kebijakan mengenai berbagai permasalahan pangan dan energi yang berdampak terhadap sosial dan ekonomi masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan.
Pemerintah agar melakukan sebuah pengkajian serta memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan yang dialami masyarakat melalui daftar inventaris masalah, yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, serta mengupayakan pemulihan ekonomi dan harga pokok baik itu pangan dan energi demi keberlangsungan ekonomi yang membaik.
Baca juga: Inilah Fakta Sosok Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur dalam Demo 11 April 2022
Selanjutnya pemerintah wajib mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk merealisasikan berbagai tuntutan, dengan asas keterbukaan melalui sidang rakyat, bersama stakeholder Se Kalimantan Selatan guna menjawab dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini terkhusus mengenai isu pangan dan energi.
Terakhir pemerintah wajib menjalankan konstitusi UUD 1945 dengan tidak melontarkan wacana Penundaan Pemilu dan Wacana Tiga Periode yang menyalahi amanat konstitusi sekarang serta menyatakan sikap tegas menolak hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat ini selama tidak ada amandemen.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)