Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Asik Pesta Sabu di Bengkel, Tiga Lelaki Banjarbaru Tak Berkutik Diciduk Macan Barbar

Tengah asik pesta sabu, tiga pria ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang atau Macan Barbar.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
humas polsek lianganggang
Tiga Pria ditangkap saat tengah asik mengkonsumsi sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tengah asik pesta sabu, tiga pria ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang atau Macan Barbar.

Penangkapan tiga pria, MR (40), ES (40) dan SR (42) yang masih warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, ungkap Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi, berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden Lesmana yang tengah melaksanakan patroli UKL.

Patroli UKL bertujuan untuk cipta kondisi di bulan Ramadhan, terutama di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.

"Kemudian saat tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah bengkel kerap memutar musik keras dan dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika," urainya, Sabtu (16/04/2022).

Baca juga: Narkoba Kalsel - Sempat Buron, Pria Kelua Ini Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Baca juga: Narkoba Kalsel - Dapat Laporan Warga, Polres Kotabaru Cokok Dua Budak Sabu

Bengkel tersebut tepatnya berada di Jalan Gubernur Soebardjo, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru.

Dan setelah ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi, benar ada tiga orang pria tengah asik mengkonsumsi sabu.

Baca juga: Apindo Kalsel Promosikan Produk Unggulan Kerajinan Kain Sasirangan hingga ke Negeri Paman Sam

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas mendapati berbagai barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0, 21 gram dan berat bersih 0, 03 gram, lima plastik klip di dalamnya terdapat sisa sabu, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong dari botol kaca, mancis Tokai merah, HP Oppo hitam, Hp Oppo biru, Hp Oppo putih dan Handphone Sharp putih.

Dengan temuan tersebut ketiganya pun langsung digiring ke Polsek Liang Anggang dan dikenakan Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved