Korupsi Kalsel

Bupati HSU Non-Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Pembuktian Besok, Pengacara Yakin Klien Tak Terlibat

Lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid kembali digelar

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Terdakwa Korupsi Bupati HSU Non Aktif, H Abdul Wahid saat tiba di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di lingkup Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid kembali akan digelar besok, Senin (18/4/2022). 

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin saat diakses Minggu (17/4/2022), sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan beragendakan pembuktian. 

Dalam sidang pembuktian pertama itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga merencanakan akan menghadirkan empat atau lima saksi untuk membuktikan dakwaanya terhadap terdakwa Abdul Wahid

Dimana Abdul Wahid didakwa penuntut umum selama bertahun-tahun menerima aliran dana fee dari para kontraktor pemenang proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR HSU melalui sejumlah oknum pejabat pada dinas tersebut, termasuk salah satunya, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki. 

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini

Maliki yang telah divonis dalam perkara korupsi Dinas PUPRP HSU dalam persidangan sebelumnya membeberkan bahwa Abdul Wahid menerima bagian paling besar dari fee yang dimintakan kepada para kontraktor. 

Terkait hal itu, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Fadli Nasution saat diwawancara pasca sidang dakwaan berkeyakinan, kliennya tak terlibat dalam skandal korupsi di lingkungan Dinas PUPRP HSU tersebut. 

"Proyek yang ada itu proyek PUPRP, tidak ada kewenangan Bupati dalam proyek itu karena kewenangan dari PUPR sendiri yang mana kita ketahui Pak maliki adalah Plt kepala Dinas PUPRP," ujar Fadli. 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid

Hal ini pun kata Fadli sudah tergambar dari keterangan kliennya saat hadir menjadi saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Maliki. 

Sedangkan pada perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, terdakwa Abdul Wahid yang merupakan Bupati HSU dua periode ini didakwa Penuntut Umum KPK tak hanya menerima aliran dana fee proyek-proyek tapi juga didakwa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved