Kriminalitas Tabalong

Dua Pelaku Diamankan, Polres Tabalong Beberkan Kronologis Pembobolan Toko Emas di Pasar Kelua

ua pelaku pembobolan toko emas di Pasar Kelua,  Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel diringkus personel Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Dua pelaku pembobolan toko emas yang diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Senin (18/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku pembobolan toko emas di Pasar Kelua,  Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diringkus personel Polres Tabalong.

Pelaku yang berhasil diringkus dan diamankan di Polres Tabalong yakni M alias ulis (26), warga Desa Haribau RT 06 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi RT 1, Kecamatan Daha Selatan, HSS, Kalsel.

Penangkapan dilakukan, Jumat (15/4/2022), malam sekitar pukul 20.00wita, diawali tertangkapnya, M alias Ulis yang sehari-harinya pengangguran, di halaman pesantren yang ada di wilayah Kandangan, HSS
 
Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap MA alias Amin yang merupakan seorang pandai besi. Saat itu dirinya sedang bermain domino di kediamannya.

Baca juga: Bobol Toko Emas di Pasar Kelua, Dua Pria Asal Kabupaten HSS Diamankan di Polres Tabalong

Baca juga: Rampok Bersenjata Api Beraksi di Toko Emas Kabupaten Kobar, Kerugian Rp 500 Juta

Baca juga: 3 Siswa SMA di Kutai Kartanegara Nekat Rampok Toko Emas, Otak Perampokan Lari ke Banjarmasin

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku terungkap bagaimana kronologis pembobolan yang dilakukan kedua pelaku.

Ini disampaikan, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, Senin (18/04/2022) siang, di halaman Mapolres Tabalong. 

Peristiwa pembobolan  terjadi di sebuah toko emas milik PH (25), di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Rabu (13/04/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita

Saat itu kedua pelaku mengembat, uang tunai Rp 5 juta, perhiasan emas imitasi dan 1 gelang jam bayi seberat 1 gram dengan nominal sekita Rp 1 juta. Sehingga diperkirakan total kerugian Rp 6 juta.

Sementara barang bukti yang disita petugas, uang tunai sebesar Rp 1.524.000 yang merupakan uang sisa hasil kejahatan.

1 buah gergaji besi diduga alat yang dipergunakan untuk memotong gembok pintu toko dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang dipergunakan dalam aksi kejahatan curat.

"Modus operandi tersangka masuk ke dalam toko dengan cara membongkar gembok dengan menggunakan gergaji besi dengan cara bergantian," kata wakapolres.

Sedangkan motif dari aksi pembobolan, lanjutnya, diawali dari pelaku yang M alias Ulis karena tidak memiliki uang karena pengangguran dan kemudian mengajak
pelaku MA alias Amin.

Saat itu pelaku M alias Ulis karena tidak memiliki sepeda motor maka mengajak pelaku MA alias  Amin. Selain itu pelaku MA alias Amin juga menyanggupinya dan juga menyiapkan gergaji besi. 

Sebelum berangkat ke tujuan keduanya terlebih dahulu meminum minuman beralkohol dan sekira pukul 18.00 Wita keduanya berangkat dari kampungnya ke Kelua.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita bersamaan dengan salat tarawih pelaku melakukan aksinya membobol toko emas korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian. 

"Setelah terpotong, pelaku M alias Ulis masuk ke dalam toko dan menutup pintu, sedangkan MA alias Amin menunggu di sekitaran terminal Kelua," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved