Berita Banjarmasin
Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator, Pernah Dianggarkan Rp2,5 Miliar di Banjarmasin
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID- Setelah menutup sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuat gebrakan berupa melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah.
Larangan dia sampaikan saat memberikan sambutan pada acara “Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Provinsi Bali” di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/9/2025) sore.
Menurutnya, penggunaan insinerator yang tidak benar justru menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri.
Pengelolaan sampah menggunakan insinerator bisa menimbulkan penyebaran dioksin furan atau senyawa kimia beracun yang umurnya sangat panjang.
Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pengelolaan sampah sistem insinerator, bahkan untuk skala kecil.
Pada 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin sempat menganggarkan pembangunan insinerator sekitar Rp 2,5 miliar di TPA Basirih, yang turut ditutup KLH karena menggunakan sistem terbuka.
Insinerator akan menghemat biaya pengolahan sampah, dibandingkan jika diserahkan ke pihak ketiga sebesar Rp1,3 miliar setiap tahunnya. Namun hingga kini pembangunannya belum juga terealisasi.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Marzuki mengatakan realisasi pembangunan insinerator baru penyelesaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jadi sampai sekarang belum ada insinerator,” katanya, Selasa (30/9).
Di tengah keterbatasan ruang, DLH mengupayakan pengembangan Tempat Penampungan Sementara (TPS) berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R). Saat ini, terdapat puluhan TPS 3R yang tersebar di berbagai titik Banjarmasin.
“Selain itu, fasilitas seperti Rumah Kompos dan Rumah Cacah sudah mulai difungsikan,” ujar Kepala DLH Banjarmasin Alive Yousfah Love.
Selain itu, Alive menyatakan pihaknya sedang merintis pembangunan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi strategis.
Berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu oleh Tim Penilai Bidang Keuangan dan Tenaga Kerja, sejumlah pembenahan di lapangan dinilai berhasil. Beberapa TPS yang telah dibenahi antara lain di depan Pasar Kelurahan Gadang, Jalan Cemara, HKSN dan depan Kantor Navigasi di Jalan Belitung.
“Termasuk juga penanganan sampah di TPS liar, serta pembenahan di TPA Basirih,” ungkapnya.
Sedangkan untuk limbah medis di RSUD Sultan Suriansyah, pengelolaanya diserahkan kepada pihak ketiga dan memiliki izin.
Hanif Faisol Nurrofiq
Menteri Lingkungan Hidup
insinerator
Pemko Banjarmasin
TPA Basirih
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda |
|
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |
|
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil |
|
|---|
| Warga Desa Muang Tabalong Minta Tuntaskan Kasus Proyek Jalan, Ditreskrimsus Polda Masih Pulbaket |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.