Berita Banjarmasin

Menteri LH  Larang Penggunaan Insinerator, Pernah Dianggarkan Rp2,5 Miliar di Banjarmasin

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/dok
PEMBERSIHAN TPA - (Ilustrasi-Wali Kota Banjarmasin, M Yamin saat melakukan kegiatan pembersihan di TPA Basirih bersama sejumlah ASN. TPA setempat sempat direncanakan untuk menempatkan insinerator. 

Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Syaukani mengungkapkan kerja sama pengelolaan sampah medis maupun jenis sampah lainnya dikerjasamakan sesuai standar.

“Pengelolaan sampah dengan kerja sama ini juga menghasilkan pendapatan bagi rumah sakit,” terangnya.

Diungkapkannya, limbah sampah organik RSUD Sultan Suriansyah dibuat biopori di beberapa titik area. Botol bekas infus dikelola dan diolah menjadi sampah plastik yang bersifat non-medis lewat pembilasan larutan klorin.

“Itu dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan bagi kami, karena dijual ke pihak pengepul. Ini cukup mengurangi beban sampah sekitar 25 persen dari total produksi sampah yang ada di rumah sakit,” terang Syaukani. (mel)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved