Berita Banjarmasin
Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator, Pernah Dianggarkan Rp2,5 Miliar di Banjarmasin
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/dok
PEMBERSIHAN TPA - (Ilustrasi-Wali Kota Banjarmasin, M Yamin saat melakukan kegiatan pembersihan di TPA Basirih bersama sejumlah ASN. TPA setempat sempat direncanakan untuk menempatkan insinerator.
Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Syaukani mengungkapkan kerja sama pengelolaan sampah medis maupun jenis sampah lainnya dikerjasamakan sesuai standar.
“Pengelolaan sampah dengan kerja sama ini juga menghasilkan pendapatan bagi rumah sakit,” terangnya.
Diungkapkannya, limbah sampah organik RSUD Sultan Suriansyah dibuat biopori di beberapa titik area. Botol bekas infus dikelola dan diolah menjadi sampah plastik yang bersifat non-medis lewat pembilasan larutan klorin.
“Itu dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan bagi kami, karena dijual ke pihak pengepul. Ini cukup mengurangi beban sampah sekitar 25 persen dari total produksi sampah yang ada di rumah sakit,” terang Syaukani. (mel)
Tags
Hanif Faisol Nurrofiq
Menteri Lingkungan Hidup
insinerator
Pemko Banjarmasin
TPA Basirih
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda |
|
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |
|
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil |
|
|---|
| Warga Desa Muang Tabalong Minta Tuntaskan Kasus Proyek Jalan, Ditreskrimsus Polda Masih Pulbaket |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.