Berita Banjarmasin

Menteri LH  Larang Penggunaan Insinerator, Pernah Dianggarkan Rp2,5 Miliar di Banjarmasin

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/dok
PEMBERSIHAN TPA - (Ilustrasi-Wali Kota Banjarmasin, M Yamin saat melakukan kegiatan pembersihan di TPA Basirih bersama sejumlah ASN. TPA setempat sempat direncanakan untuk menempatkan insinerator. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Setelah menutup sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuat gebrakan berupa melarang penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah.

Larangan dia sampaikan saat memberikan sambutan pada acara “Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Provinsi Bali” di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/9/2025) sore.

Menurutnya, penggunaan insinerator yang tidak benar justru menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri.

Pengelolaan sampah menggunakan insinerator bisa menimbulkan penyebaran dioksin furan atau senyawa kimia beracun yang umurnya sangat panjang.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)  melarang pengelolaan sampah sistem insinerator, bahkan untuk skala kecil.

Pada 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin sempat menganggarkan pembangunan insinerator sekitar Rp 2,5 miliar di TPA Basirih, yang turut ditutup KLH karena menggunakan sistem terbuka.

Insinerator akan menghemat biaya pengolahan sampah, dibandingkan jika diserahkan ke pihak ketiga sebesar Rp1,3 miliar setiap tahunnya. Namun hingga kini pembangunannya belum juga terealisasi.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Marzuki mengatakan realisasi pembangunan insinerator baru penyelesaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

 “Jadi sampai sekarang belum ada insinerator,” katanya, Selasa (30/9).

Di tengah keterbatasan ruang, DLH mengupayakan pengembangan Tempat Penampungan Sementara (TPS) berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R). Saat ini, terdapat puluhan TPS 3R yang tersebar di berbagai titik Banjarmasin.

“Selain itu, fasilitas seperti Rumah Kompos dan Rumah Cacah sudah mulai difungsikan,” ujar Kepala DLH Banjarmasin Alive Yousfah Love.

Selain itu, Alive menyatakan pihaknya sedang merintis pembangunan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi strategis.

Berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu oleh Tim Penilai Bidang Keuangan dan Tenaga Kerja, sejumlah pembenahan di lapangan dinilai berhasil. Beberapa TPS yang telah dibenahi antara lain di depan Pasar Kelurahan Gadang, Jalan Cemara, HKSN dan depan Kantor Navigasi di Jalan Belitung.

“Termasuk juga penanganan sampah di TPS liar, serta pembenahan di TPA Basirih,” ungkapnya.

Sedangkan untuk limbah medis di RSUD Sultan Suriansyah, pengelolaanya diserahkan kepada pihak ketiga dan memiliki izin.

Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Syaukani mengungkapkan kerja sama pengelolaan sampah medis maupun jenis sampah lainnya dikerjasamakan sesuai standar.

“Pengelolaan sampah dengan kerja sama ini juga menghasilkan pendapatan bagi rumah sakit,” terangnya.

Diungkapkannya, limbah sampah organik RSUD Sultan Suriansyah dibuat biopori di beberapa titik area. Botol bekas infus dikelola dan diolah menjadi sampah plastik yang bersifat non-medis lewat pembilasan larutan klorin.

“Itu dikerjasamakan dan menghasilkan pendapatan bagi kami, karena dijual ke pihak pengepul. Ini cukup mengurangi beban sampah sekitar 25 persen dari total produksi sampah yang ada di rumah sakit,” terang Syaukani. (mel)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved