Kriminalitas Tabalong
Dua Pelaku Diamankan, Polres Tabalong Beberkan Kronologis Pembobolan Toko Emas di Pasar Kelua
ua pelaku pembobolan toko emas di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel diringkus personel Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Saat berada di dalam pelaku M aluas Ulis sempat kepergok penjaga malam yang kemudian membuka pintu rolling door, tapi pelaku beralasan sedang merapikan barang di toklm
Penjaga malam saat itu tidak menaruh curiga karena sering melihat pelaku tersebut di toko, sehingga penjaga malam meninggalkannya.
Setelah itu tersangka Ulis melanjutkan perbuatan dan mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp 5 juta dan mengambil beberapa perhiasan emas imitasi.
Baca juga: Pembunuhan di Kalteng - Terdengar Teriakan Rampok dari Dalam Toko di Kapuas Ini
Namun perhiasan dan uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikantonginya di jaket terjatuh saat perjalanan pulang ke rumahnya.
"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka berdua di jerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman selama-amanya 7 tahun penjara," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)