Ramadhan 2022

Hukum Pasutri Berhubungan Intim saat Puasa, Ustadz Adi Hidayat Sebut 3 Alternatif yang Harus Ditebus

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan hubungan intim saat Ramadhan, paparkan soal Kafarat

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture kanal youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Di bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan menahan hawa nafsu termasuk berhubungan intim pasangan suami istri (pasutri)  di siang hari. Ustadz Adi Hidayat menjabarkan hukum dan kafaratnya.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang mana di dalamnya umat muslim diperintahkan memperbanyak amal ibadah, selain puasa wajib.

Selain itu yang terpenting adalah menahan hawa nafsu, baik nafsu makan maupun nafsu syahwat.

Bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, dan apa konsekuensinya?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus.

Baca juga: Ingat Usai Sahur Jangan Langsung Tidur, Ini Saran Pakar dan Soal Mensiasatinya

Baca juga: Ini Waktu Untuk Tunaikan Zakat Fitrah, Disertai Tata Cara dan Niat Untuk Diri Sendiri dan Anak

Demi menentukan jenis kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan badan ketika puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya hal tersebut.

"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id Audio Dakwah.

Ia menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tiga kafarat tersebut bukan pilihan, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Baca juga: 6 Cara Agar Puasa Tetap Semangat Tanpa Haus dan Lemas, Salah Satunya Hindari Minuman Ini

Baca juga: Penderita Kolestrol Wajib Tahu, Ini Makanan yang Perlu Dibatasi saat Berpuasa Agar Tubuh Tetap Sehat

Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.

Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan menurut Ustadz Adi Hidayat.

Ia menceritakan pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari. Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi makannya.

Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.

Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.

Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.

"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," urainya.

Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan. Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku kata Ustadz Adi Hidayat untuk di zaman sekarang ini.

Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.

Simak Videonya, KLIK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved