Korupsi Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid, Sekda HSU Berikan Kesaksian
korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR HSU dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Ia juga membantah saat ditanyakan Penuntut Umum KPK apakah uang tunai kurang lebih Rp 100 juta dalam kantung plastik yang ditemukan penyidik KPK di kamar tidur rumahnya terkait dengan dugaan pengumpulan potongan tunjangan SPPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU.
"Itu uang tunjangan perjalanan dinas saya dan hasil (keuntungan) sebagai agen koran," ujar Taufik.
Selanjutnya kepada saksi Syaifullah selaku Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten HSU, digali terkait berapa besar gaji dan tunjangan resmi terdakwa saat menjabat sebagai Bupati HSU.
Syaifullah mengatakan, sejak Tahun 2017 hingga 2021, gaji dan tunjangan resmi yang diterima oleh Bupati kurang lebih total Rp 323 juta.
Sedangkan saksi Syaifullah selaku Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten HSU yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) digali kesaksiannya terkait daftar-daftar paket pekerjaan dan calon kontraktor pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Pasca memeriksa keempat saksi, persidangan selanjutnya kembali ditunda untuk kembali dialnjutkan pada Senin (25/4/2022) masih dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini
Terdakwa Abdul Wahid yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Lubis Nasution & Partner pun meninggalkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dikawal ketat Kepolisian.
Diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid tak hanya menghadapi dakwaan korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)