Korupsi Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid, Sekda HSU Berikan Kesaksian
korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR HSU dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, H Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
Mengenakan rompi oranya bertuliskan Tahanan KPK dan peci hitam sambil dikawal personel Sat Brimob Polda Kalsel, Abdul Wahid tiba dengan tangan diborgol ke Pengadilan Tipikor.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Saksi pertama, H Ahmad Yusri selaku Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HSU.
Baca juga: Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar
Baca juga: Bupati HSU Non-Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Pembuktian Besok, Pengacara Yakin Klien Tak Terlibat
Kedua, Syaifullah selaku Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten HSU.
Ketiga, Andi Irawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten HSU.
Keempat H M Taufik selaku Sekretaris Daerah Kabupaten HSU yang juga merupakan adik kandung terdakwa.
Melalui kesaksian pada fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa disinyalir tak hanya menerima aliran dana fee proyek tapi juga dana dari pemotongan tunjangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari sejumlah PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU.
Seperti kesaksian Ahmad Yusri, Ia mengakui menyerahkan sebagian tunjangan SPPD nya kepada Sekda Kabupaten HSU setidaknya sejak Tahun 2019.
"Kalau saya tidak banyak, 30 persen (dari SPPD) itu mungkin Rp 300 ribu," ujar Ahmad Yusri.
Uang itu kata dia diserahkan karena Sekda HSU menyebut pemotongan tunjangan SPPD diperuntukkan sebagai sumbangan kepada Bupati HSU yakni terdakwa Abdul Wahid.
"Sumbangan untuk bupati. Dipotongnya setelah selesai perjalanan dinas pas uangnya cair," ujar Ahmad Yusri.
Kesaksian ini pun sempat menjadi perhatian Majelis Hakim, "memang Pak Bupati ini orang tidak punya uang kok dikasih sumbangan?" ujar Majelis Hakim.
Kesaksian Ahmad Yusri itu langsung dibantah oleh Sekda HSU, H M Taufik yang juga memberikan kesaksian dibawah sumpah bersamaan dengan Ahmad Yusri dalam persidangan ini.
"Tidak pernah, saya tidak pernah memerintahkan memotong uang perjalanan dinas," ujar Taufik saat ditanyakan Majelis Hakim tentang kesaksian Ahmad Yusri.